TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia berencana tidak mengkriminalkan pengguna narkoba dalam jumlah kecil dengan alasan memerangi kecanduan.
Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad mengatakan kemarin, 27 Juni 2019 bahwa proposal untuk tidak mengkriminalkan pecandu narkoba akan mengubah permainan secara signifikan.
Baca juga: 10 Fakta Mengejutkan dari Persidangan Raja Narkoba El Chapo
Sebagaimana dikutip dari South China Morning Post, Ahmad mengatakan, kecanduan narkoba merupakan kondisi medis yang kompleks. Sehingga mengirim pecandu ke penjara tidak akan menyembuhkan mereka.
"Pecandu harus diperlakukan sebagai pasien, bukan penjahat, kecanduan merupakan penyakit yang ingin kita sembuhkan," kata Ahmad.
Dekriminalisasi narkoba, menurutnya, sebagai langkah kritis berikutnya untuk mencapai kebijakan narkoba yang rasional yang menempatkan ilmu pengetahuan dan kesehatan masyarakat di atas hukuman dan penahanan.
Baca juga: Pilot Presiden Brasil Selundupkan 39 Kg Kokain Sebelum ke KTT G20
Ahmad memastikan kebijakan dekriminalisasi pecandu narkoba bukan bermaksud melegalkan narkoba di Malaysia. Perdagangan narkoba tetap sebagai kejahatan.
Malaysia dikenal sebagai salah satu negara yang paling berat menjatuhkan hukuman bagi pemilik dan pengguna narkoba. Siapa saja yang memiliki sedikitnya 200 gram ganja, 1 kilogram opium, 40 gram kokain, dan 15 gram heroin atau morfin, akan dijerat kasus perdagangan narkoba dan pelakunya dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Sembunyi di Loteng, Raja Narkoba Beromset Rp 22 Triliun Ditangkap
Saat ini, lebih dari 1.200 narapidana narkoba menunggu dieksekusi mati dengan sebagian besar mereka dihukum atas dakwaan kejahatan narkoba.
Lebih dari 30 negara telah memberlakukan kebijakan dekriminalisasi pecandu narkoba. Penelitian menunjukkan kebijakan ini tidak meningkatkan penggunaan narkoba atau kejahatan terkait narkoba, namun kebijakan ini telah memangkas biaya hukum dan meningkatkan manfaat sosialnya.