TEMPO.CO, Wellington – Pemerintah Selandia Baru meluncurkan program pembelian senjata bernilai triliunan rupiah.
Baca juga: Lembaga Sensor Selandia Baru Larang Manifesto Brenton Tarrant
Program ini merupakan kompensasi bagi warga yang mau menyerahkan senjata semi-otomatis berbahaya, yang dilarang pasca aksi teror penembakan massal terhadap jamaah dua masjid di Kota Christchurch.
Menteri Keuangan Selandia Baru, Grant Robertson, dan Menteri Kepolisian, Stuart Nash, mengatakan pemerintah mengalokasikan dana US$135.97 juta atau sekitar Rp1.9 triliun sebagai dana kompensasi itu. Nilai ini mencapai 95 persen dari harga pembelian senjata semi-otomatis per unitnya.
Polisi memperkirakan ada 14.300 senjata militer semi-otomatis, yang beredar di masyarakat dan terkena dalam aturan baru untuk diserahkan kepada otoritas keamanan.
Baca juga: Brenton Tarrant Diduga Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru
Saat ini, warga Selandia Baru telah menyerahkan sekitar 700 senjata pai sebelum UU skema baru kompensasi diumumkan. Dan sekitar 5.000 senjata telah didaftarkan oleh warga kepada polisi agar segera disita.
Masyarakat Selandia Baru mendapat kesempatan untuk menyerahkan senjata berbahaya yang dimilikinya hingga 20 Desember 2019.
Seorang pengunjung di toko senjata di Kota Christchurch pada 19 Maret 2019. Reuters
“Polisi telah membuat rencana detil untuk langkah selanjutnya yaitu pengumpulan senjata api dari masyarakat. Ini akan menjadi aksi pengumpulan logistik yang besar dan diharapkan mulai jalan pada pertengahan Juli,” kata Nash.
Baca juga: Teror di Selandia Baru Terkait Kelompok Supremasi Kulit Putih
Parlemen Selandia Baru mengesahkan Undang-Undang Reformasi Senjata, yang menjadi perubahan substansial di negara itu sejak beberapa dekade lalu. Pengesahan terjadi lewat proses voting yaitu 119 setuju dan 1 menolak pada April 2019.
Brenton Tarrant mengajukan permohonan tidak bersalah selama penampilan singkat melalui tautan audio visual di Pengadilan Tinggi di Christchurch pagi ini.[Mark Mitchell/New Zealand Herald]
Pengesahan ini terjadi sekitar satu bulan setelah terjadinya aksi teror penembakan massal di Kota Christchurch. Aksi teror oleh Brenton Tarrant ini menewaskan 51 orang dan melukai puluhan orang lainnya. Stuff melansir petugas medis harus melakukan operasi berulang kepada para korban terluka untuk menyelamatkan mereka.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Selandia Baru Peroleh Uang dari Bitcoin
UU baru ini membatasi sirkulasi dan penggunaan mayoritas senjata semi-otomatis, komponen senjata untuk mengkonversi senjata menjadi semi-otomatis, magazin dengan kapasistas besar dan senapa besar atau shotgun di Selandia Baru.