TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penyelidikan perdana pelapor khusus PBB menyimpulkan pembunuhan terhadap jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi dilakukan secara sengaja dan terencana.
Pelapor khusus PBB, Agnes Callamard yang memimpin penyelidikan ini lebih detil menjelaskan hasil penyelidikan bahwa Arab Saudi bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional atas pembunuhan Khashoggi pada 2 Oktober 2018.
Baca juga: Tiga Dugaan Kesalahan Jamal Khashoggi di Mata Arab Saudi
Mengutip laporan CNN, 19 Juni 2019, meski menyatakan Arab Saudi bertanggung jawab atas pembunuhan Khashoggi, namun pelapor khusus PBB tidak membuat kesimpulan kesalahan dari Putra Mahkota Arab Saudi yang juga sebagai Menteri Pertahanan, Mohamed bin Salman dan Raja Salman.
Sebaliknya, Callamard berujar:"bukti yang dapat dipercaya yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh otoritas yang tepat, apakah ambang batas tanggung jawab pidana telah dipenuhi."
Baca juga: Mutilasi Jamal Khashoggi Berlangsung 7 Menit
Menurut Callamard, Khashoggi sepenuhnya mengetahui tentang kekuasaan Putra Mahkota itu dan telah menyatakan ketakutannya mengenai apa yang akan menimpa dirinya jika dia kembali ke Arab Saudi.
Khashoggi tinggal di Amerika Serikat dan menjadi jurnalis dan penulis kolom di media terkemuka AS, Washington Post. Dia dinyatakan hilang dan tewas setelah memasuki gedung Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki pada 2 Oktober 2019. Hingga saat ini, jasad Khashoggi belum ditemukan.
Baca juga: Rekaman Percakapan Detik-detik Pembunuhan Jamal Khashoggi
Riyadh mengatakan, raja Salman tidak mengetahui operasi untuk menarget Khashoggi. Sejumlah pejabat AS mengatakan misi seperti ini termasuk mengirimkan 15 orang dari Riyadh diduga tim pembunuh Khashoggi tidak akan dapat dilaksanakan tanpa mendapat otorisasi dari bin Salman.
Pelapor khusus PBB menemukan bukti yang dapat dipercaya yang menunjukkan bahwa lokasi peristiwa Jamal Khashoggi dibunuh telah dibersihkan secara menyeluruh. Foreksi yang menunjukkan bahwa penyelidikan yang dilakukan Arab Saudi dinyatakan tidak dilakukan dengan itikad baik, dapat dapat diartikan menghalangi keadilan hukum.