TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Florida, Amerika Serikat bernama Kerville Holness senang bukan kepalang karena membeli vila dengan harga sangat murah lewat lelang online, namun belakangan dia sadar telah ceroboh membelinya.
Bagaimana tidak gembira Holness memenangkan lelang membeli sebuah vila di Tamarac, Florida seharga sekitar Rp 130 juta. Padahal harga normal vila tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Menginap di Vila Berbentuk Tong Anggur di Portugal
Kegembiraan itu hanya berlangsung sesaat setelah Holness menemukan vila tersebut hanyalah sepetak tanah berukuran 30 sentimeter x30 meter. Tanah seluas itu harganya hanya sekitar Rp 73 ribu.
“Ini penipuan”, keluh Holness ke South Florida Sun Sentinel, Sabtu, 15 Juni 2019. “Tidak ada tanda-tanda bahwa tanah ini hanyalah sebuah garis yang melewati dua vila, meskipun mereka dapat menunjukkannya”.
Ketika mencari di laman properti, Holness mengatakan foto yang digunakan adalah foto sebuah vila besar. Merasa tertarik, Holness diarahkan ke sebuah situs lelang milik pemerintah Florida di mana Kerville berhasil memenangkan lelang penjualan vila.
Baca juga: Ada Hotel Berbentuk Gitar Senilai Rp 21 Triliun di Amerika
Alih-alih mendapatkan vila besar, Holness justru mendapatkan tanah kecil yang berada di antara dua vila.
Tanah itu sendiri mulanya dimiliki oleh sebuah perusahaan pengembang bernama GHO Tamarac II. Setelah perusahaan itu bangkrut, pajak properti tanah tersebut tidak lagi dibayar dan akhirnya tanah tersebut dilelang oleh pemerintah.
Holness berusaha meminta pengembalian uang dari pembelian vila, namun permintaan tersebut ditolak. Alasan pejabat setempat, pembeli properti wajib mencari tahu mengenai properti yang mereka minati sebelum ikut serta dalam pelelangan, termasuk masalah apa yang mungkin dapat muncul setelah membeli properti tersebut.
Baca juga: Hilang di Vila Angker, Remaja Malaysia Bikin Heboh
Pemerintah Florida, AS kini memasang peringatan keras di situs lelang properti seperti misalnya vila, yang mengingatkan calon pembeli untuk melakukan riset sebelum membeli dan tidak memberikan garansi bagi properti-properti yang akan dilelang.
RISANDA ADHI PRATAMA | NEW YORK POST | SOUTH FLORIDA SUN SENTINEL