TEMPO.CO, Jakarta - Raksasa telekomunikasi Cina, Huawei menuntut operator Amerika Serikat, Verizon Communications untuk membayar biaya lisensi atas lebih dari 230 paten dengan total nilai US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 14,3 triliun.
Eksekutif lisensi intelektual properti Huawei, seperti diungkap seorang sumber sebagaimana dikutip dari Asia One pada 13 Juni 2019, telah menyurati Verizon pada Februari lalu untuk menuntut biaya lisensi ini.
Baca juga: Huawei Mau Gunakan Sistem Operasi Aurora Rusia Gantikan Android
Paten itu meliputi perlengkapan jaringan untuk lebih dari 20 vendor Verizon Communication termasuk sejumlah besar perusahaan teknologi AS.
Beberapa perusahaan vendor dikabarkan telah membayar ganti rugi kepada Verizon. Namun beberapa perusahana lainnya telah didekati langsung oleh Huawei.
Baca juga: Gedung Putih Total Lawan Huawei, Dunia Bisnis AS Meradang
Huawei dan perwakilan Verizon telah bertemu di New York pekan lalu untuk membahas sejumlah paten dan apakah Verizon menggunakan peralatan perusahaan lain yang dapat melanggar paten Huawei.
Menanggapi tuntutan pembayaran paten oleh Huawei, juru bicara Verizon Rich Young menolak berkomentar dengan alasan kasus ini berpotensi untuk menjadi kasus hukum.
Baca juga: 600 Perusahaan Amerika Surati Trump Minta Hentikan Perang Dagang
Young kemudian berujar: " Isu ini lebih besar daripada hanya soal Verizon. Mengingat konteks geopolitik yang lebih luas, maka setiap masalah yang melibatkan Huawei berimplikasi bagi seluruh industri kami dan juga menimbulkan kekhawatiran nasional dan internasional."
Pemerintahan Donald Trump telah memasukkan Huawei dalam daftar hitam yang melarang Huawei berbisnis dengan perusahaan-perusahaan AS terkait dengan keamanan tanpa persetujuan pemerintah. Peraturan ini membuat sejumlah perusahaan teknologi global menghentikan bisnis dengan perusahaan Cina ini.