TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengusaha India dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menyebar hoaks ancaman pembajakan pesawat.
Pada Selasa kemarin Birju Kishor Salla divonis seumur hidup menyebar hoaks pembajakan penerbangan domestik pada tahun 2017 yang mengakibatkan pendaratan darurat.
Birju Kishor Salla, seorang penduduk Mumbai, ditangkap dan didakwa karena mengancam keselamatan penumpang dan awak di atas pesawat.
Baca juga: Pria Gila Bajak Pesawat Bangladesh Pakai Pistol Mainan
Menurut laporan CNN, 13 Juni 2019, dia juga didenda 50 juta rupee atau Rp 10,2 miliar, yang diputuskan oleh pengadilan khusus sebagai kompensasi kepada awak dan penumpang.
Insiden 2017, dalam penerbangan dari Mumbai ke New Delhi, mengakibatkan pendaratan darurat pesawat milik maskapai Jet Airways yang sekarang sudah tidak beroperasi.
Setiap pilot akan mendapatkan kompensasi 100.000 rupee (Rp 20,5 juta) dari jumlah denda, sementara setiap anggota awak kabin akan menerima 50.000 rupee (Rp 10,2 juta), dan setiap penumpang akan dibayar 25.000 rupee (Rp 5,1 juta) atas kerugian yang disebabkan oleh insiden itu, menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Badan Investigasi Nasional (NIA).
Birju Kishor Salla.[ANI News]
Kasus Salla adalah kasus pertama yang terdaftar di bawah undang-undang anti-pembajakan India yang disahkan pada 2016.
Undang-undang terbaru telah memperketat undang-undang sebelumnya dan memperluas ruang lingkup definisi 'pembajakan' untuk memasukkannya sebagai ancaman.
NIA menyatakan di pengadilan bahwa seorang pramugari menemukan catatan ancaman di kamar mandi kelas bisnis pesawat yang menyatakan bahwa 'Ada pembajak di kapal dan bahan peledak di pesawat'.
Baca juga: Rekaman Pegawai Maskapai Penerbangan Saat Bajak Pesawat Terungkap
Pesawat segera meminta pendaratan darurat. Para penyelidik yang curiga melacak catatan itu hingga mengarah ke Salla.
Tahun lalu dia didakwa karena berusaha merebut kendali sebuah pesawat dan membuat ancaman.
Dakwaan Salla adalah sengaja melakukan pelanggaran dengan mengganggu operasi pesawat, membahayakan keselamatan penumpang dan anggota awak di atas kapal, kata NIA.
Baca juga: Bajak Pesawat dengan Sebatang Cokelat
Undang-undang baru ini juga menambahkan hukuman mati bersama dengan hukuman yang lebih kuat karena tidak hanya pembajakan tetapi untuk upaya atau ancaman untuk melakukannya.
Sebuah penerbangan India terakhir dibajak pada tahun 1999 ketika sebuah pesawat yang terbang dari Nepal dialihkan ke Afganistan oleh lima teroris. Pemerintah India membebaskan tiga gerilyawan dengan imbalan lebih dari 190 penumpang dan anggota awak pesawat.