TEMPO.CO, Hong Kong – Pemerintah Hong Kong akhirnya menunda tanpa batas waktu pembahasan RUU Ekstradisi, yang menimbulkan protes besar-besaran warga sejak akhir pekan lalu, pada Kamis, 12 Juni 2019.
Baca juga: RUU Ekstradisi Ditolak, Kepala Eksekutif Hong Kong Bilang Ini
Publik memprotes ketentuan dalam amandemen UU Ekstradisi ini yang mengizinkan pemerintah dan pengadilan Hong Kong mengekstradisi warga yang terlibat kasus kriminal ke Cina daratan.
Mereka merasa khawatir tidak bisa mendapatkan keadilan dan proses hukum yang transparan jika kasusnya menjalani proses sidang di pengadilan di Cina.
Baca juga: Polisi Hong Kong Tembak Pengunjuk Rasa dengan Peluru Karet
Berikut ini beberapa hal mengenai pembahasan RUU Ekstradisi yang memicu protes publik ini:
- Februari
Pemerintah Hong Kong mengusulkan RUU ini pertama kali pada Februari 2019. Rancangan itu berisi ketentuan yang mengubah besar-besaran ketentuan ekstradisi tersangka kriminal, yang awalnya bersifat kasus per kasus. Ketentuan sebelumnya menyatakan tersangka kriminal hanya bisa diekstradisi ke 20 negara yang memiliki kerja sama ekstradisi dengan Hong Kong. Cina tidak termasuk dalam ketentuan awal ini.
Baca juga: Pengunjuk Rasa Menolak RUU Ekstradisi Hong Kong Digelar di Sydney
- Ekstradisi ke Cina
Pemerintah Hong Kong lalu mengubah ketentuan itu dengan memasukkan ketentuan baru bahwa tersangka bisa diekstradisi ke Cina daratan termasuk Taiwan dan Makau untuk pertama kalinya. Alasannya, ini untuk menutup celah hukum yang membuat wilayah semi-otonom itu sebagai tempa pelarian bagi kriminal dari Cina daratan.
Salah satunya kasus pembunuhan seorang perempuan Hong Kong oleh pacarnya saat berlibur di Taiwan. Pacar si korban mengaku kepada polisi setelah tiba kembali di Hong Kong. Saat ini dia telah menjalani masa hukuman di penjara tapi untuk kasus yang lain yaitu pencucian uang.
Baca juga: Media Cina Tuding Barat Dukung Unjuk Rasa Hong Kong
- Proses Ekstradisi
Ketentuan baru dalam amandemen ini menyatakan pemerintah Hong Kong, yang saat ini dipimpin oleh Kepala Eksekutif, Carrie Lam, boleh menyetujui permintaan ekstradisi dari negara lain setelah melewati proses persidangan. Namun, poin mengenai pengawasan atas proses ekstradisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat ditiadakan.
- Protes Taiwan
Taiwan dan sejumlah negara Barat menyayangkan adanya amandemen UU Ekstradisi ini. Alasannya, UU itu juga mengatur ketentuan ekstradisi bagi non-warga Hong Kong. “Otoritas Taiwan menolak keras amandemen ini karena dinilai bisa membuat warga mereka di Hong Kong terkena ketentuan ekstradisi,” begitu dilansir Channel News Asia.
Baca juga: Empat Organisasi Jurnalis Tolak RUU Ekstradisi Hong Kong
- Kekhawatiran Publik
Kekhawatiran publik merebak dalam beberapa pekan ini menyusul pembahasan putaran kedua RUU Ekstradisi ini di parlemen Hong Kong pada Rabu, 12 Juni 2019.
Sejumlah hakim senior di Hong Kong mengaku merasa takut jika ketentuan ekstradisi ini jadi disahkan. Ada kekhawatiran RUU Ekstradisi ini membuka pintu bagi tekanan politik dari pemerintah Cina terhadap pemerintah Hong Kong dan proses peradilan di wilayah bekas koloni Inggris ini. Sedangkan pengacara komersial yang berbasis di Hong Kong menyebut sistem pengadilan di Cina tidak bisa dipercaya untuk memenuhi standar dasar proses hukum yang adil.