TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Prancis menentang hukuman mati Irak terhadap warganya yang bergabung dengan ISIS.
Kementerian luar negeri Prancis menentang vonis seorang warga negara Prancis keempat dijatuhi hukuman mati di Irak karena menjadi bagian dari kelompok ISIS.
Pejabat pengadilan Irak mengatakan pria itu telah dijatuhi hukuman mati pada hari Senin dengan digantung, sehari setelah tiga orang Prancis lainnya dijatuhi hukuman mati karena bergabung dengan ISIS. Mereka dapat mengajukan banding terhadap putusan bersalah mereka.
Baca juga: Gabung ISIS, 3 Warga Prancis Divonis Mati Pengadilan Irak
Kementerian luar negeri Prancis mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menghormati kedaulatan pemerintah Irak dan bahwa anggota ISIS harus menerima konsekuensi atas kejahatan mereka, tetapi menyatakan oposisi Prancis terhadap hukuman mati.
"Kedutaan Prancis di Irak, dalam perannya sebagai penyedia perlindungan konsuler, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyampaikan posisinya kepada otoritas Irak," kata kementerian dikutip dari Reuters, 28 Mei 2019.
Pasukan keamanan Irak menangkap seorang yang dicurigai sebagai milisi ISIS di Hawija pada tahun 2014. [Reuters]
Keempat orang terpidana itu diserahkan kepada pemerintah Irak pada Februari oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung AS, sebagai bagian dari kelompok 280 tahanan Irak dan asing yang menurut sumber militer pada saat itu termasuk 14 warga Prancis.
Baca juga: Perempuan Rusia yang Jatuh Cinta pada Militan ISIS Dibebaskan
Lima warga Prancis lain diperkirakan akan diadili pada awal Juni untuk menghadapi tuduhan menjadi anggota ISIS, kata dua pejabat pengadilan.
Irak sedang mengadili ribuan tersangka ISIS, termasuk ratusan warga asing, dengan banyak yang ditangkap ketika kubu kelompok itu hancur di seluruh Irak.
Pemerintah Prancis sejauh ini dengan tegas menolak untuk mengambil kembali eks militan ISIS dan istri-istri mereka, meskipun beberapa anak telah dipulangkan.
Baca juga: Kalah di Irak dan Suriah, ISIS Kini Pilih Taktik Perang Gerilya
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian menyebut mereka sebagai "musuh" bangsa, dengan mengatakan mereka harus menghadapi keadilan baik di Suriah atau Irak.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh pihak berwenang Irak tidak konsisten dalam proses peradilan eks ISIS, yang mengarah pada hukuman yang tidak adil.