TEMPO.CO, Jakarta - Dwi Wulandari, WNI asal Blitar, Jawa Timur, bebas dari hukuman seumur hidup di Filipina atas tuduhan menyelundupkan narkoba jenis kokain. Pada Sabtu, 18 Mei 2019, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila memulangkan Dwi ke tanah air.
Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya menulis, Dwi dipulangkan dari Manila, Filipina menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J759. Setiba di Jakarta, dia diantarkan dan diserahterimakan kepada keluarganya pada tanggal 19 Mei 2019.
Baca juga: Mantan Wakil Menteri Keamanan Cina Divonis Hukuman Seumur Hidup
Dwi ditangkap otoritas berwenang Filipina pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena dituduh membawa 6 kilogram kokain. Setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7, pada 29 Maret 2019 Dwi divonis bebas.
Dwi Wulandari dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup di Filipina atas tuduhan penyelundupan narkoba. Sumber: Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Uni Emirat Arab Memvonis Warga Inggris Hukuman Seumur Hidup
Hakim Court of Appeal Manila memutus Dwi tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada 22 Juni 2017.
Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah kepada Dwi hingga mendapat putusan bebas. Dalam proses persidangan tersebut, Dwi didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office.
Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri mengatakan secara berkala melakukan kontak dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi berlangsung. Vonis bebas dari hukuman seumur hidup yang diterima Dwi telah menjadi kabar gembira baginya dan keluarga.