Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korea Utara Melawan, Tuntut AS Kembalikan Kapal Batu Bara

image-gnews
Kapal kargo batu bara Korea Utara
Kapal kargo batu bara Korea Utara "Wise Honset".[ABC News]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korea Utara menuntut kapal kargo batu bara yang disita AS agar dikembalikan dan mengatakan aksi AS melanggar semangat KTT Donald Trump dan Kim Jong Un.

Kementerian luar negeri Korea Utara mengatakan mereka menolak resolusi Dewan Keamanan AS terhadap penyitaan kapalnya oleh AS dan menyebut itu sebagai pelanggaran terhadap kedaulatannya.

"Amerika Serikat melakukan tindakan melanggar hukum dan keterlaluan dalam merampas kapal kargo kami," kata seorang juru bicara kementerian yang tidak disebutkan namanya dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan kantor berita resmi KCNA, seperti dikutip dari Reuters, 14 Mei 2019.

Baca: Amerika Serikat Sita Kapal Pengirim Batu Bara ke Korea Utara

"Langkah terbaru AS merupakan perpanjangan dari metode perhitungan Amerika untuk menjatuhkan DPRK dengan tekanan maksimum dan penolakan terhadap semangat KTT DPRK-AS 12 Juni," tambahnya.

"Ini akan menjadi kesalahan perhitungan terbesar jika Amerika Serikat yakin dapat mengendalikan Utara dengan kekuatan," kata pernyataan itu.

Citra satelit kapal kargo batu bara Korea Utara "Wise Honest".[CGTN]

"Resolusi Dewan Keamanan PBB yang disebutkan Amerika Serikat sebagai salah satu alasan merampok kapal dagang kami sama dengan pelanggaran keras terhadap kedaulatan negara kami dan kami telah sepenuhnya menolaknya," kata pernyataan KCNA, dikutip dari NBC News.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Korea Utara Tembakkan 2 Rudal Jarak Pendek

"Amerika Serikat harus hati-hati mempertimbangkan konsekuensi akibat perampokan siang hari ke dalam situasi politik, dan (AS) harus mengirim kembali kapal kami tanpa ragu," lanjutnya.

Departemen Kehakiman AS minggu lalu mengatakan sebuah kapal kargo Korea Utara yang dikenal sebagai "Wise Honest" disita ke Samoa Amerika.

Sebelum Amerika Serikat merebut kapal kargo itu, kapal sepanjang 177 meter itu pertama kali ditahan oleh Indonesia pada April 2018 saat mengangkut sejumlah besar batu bara. Kapal itu dibawa pada hari Sabtu ke Samoa Amerika untuk diinspeksi.

Baca: Kim Jong Un Minta Militer Tingkatkan Kemampuan Menyerang

Korea Utara dilarang mengekspor batu bara di bawah sanksi AS yang diperketat pada tahun 2017 untuk menghukum uji coba senjata yang semakin kuat tahun itu.

Para ahli percaya batu bara dan ekspor mineral Korea Utara membantu membiayai industri senjata Korea Utara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

2 hari lalu

Penumpang tujuan Ambon antre menaiki KM Dorolonda di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu 30 Maret 2024. PT Pelni Cabang Ternate bersama Kementerian Perhubungan memberikan kuota gratis kepada 300 pemudik dari Ternate menuju Ambon menjelang Idul Fitri 1445 hijriah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.


Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

9 hari lalu

Pemudik dengan kendaran roda empat antre menunggu untuk memasuki kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu 13 April 2024. Berdasarkan data Posko ASDP selama 12 jam, memasuki H+2 lebaran 2024, sebanyak 14.507 unit kendaraan menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan jasa angkutan kapal laut. ANTARA FOTO/ Ardiansyah
Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

Kemenhub tambah perjalanan kapal untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa.


Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

10 hari lalu

Foto udara ribuan pemudik sepeda motor saat antre memasuki Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Sabtu, 6 April 2024 dini hari. Ribuan pemudik sepeda motor menuju Sumatera memadati Pelabuhan Ciwandan pada puncak arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

Mulai hari ini Sabtu, 13 April 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melayani penyeberangan lintas Pelabuhan Panjang-Pelabihan Ciwandan.


Tiket Feri Merak-Bakauheni Hari Ini Sudah Habis

14 hari lalu

Pemudik berada di dekat mobil saat menunggu antrean untuk menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, 7 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiket Feri Merak-Bakauheni Hari Ini Sudah Habis

PT ASDP Indonesia Ferry mengatakan, tiket feri dari Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk keberangkatan Selasa, 9 April 2024 telah terjual habis.


Satu ABK WNI Kapal Keoyoung Sun yang Selamat Tiba di Indonesia

19 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Satu ABK WNI Kapal Keoyoung Sun yang Selamat Tiba di Indonesia

Seorang ABK WNI yang selamat dari tragedi tenggelamnya kapal Keoyoung Sun di perairan Jepang tiba di Indonesia.


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

20 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Peneliti BRIN Mendesain Kontainer 40 Kaki untuk Kapal Mini LNG

21 hari lalu

Desain Kontainer LNG BRIN (Dok. Humas BRIN)
Peneliti BRIN Mendesain Kontainer 40 Kaki untuk Kapal Mini LNG

Peneliti BRIN melakukan riset untuk mengembangkan kontainer ISO LNG untuk kapal pengangkut LNG mini.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

24 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Nahkoda Sempat Minta Bantuan sebelum Kapal Menabrak Jembatan Francis Scott Key

26 hari lalu

Kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key hingga runtuh, di Baltimore, Maryland, AS, 27 Maret 2024. REUTERS/Mike Segar
Nahkoda Sempat Minta Bantuan sebelum Kapal Menabrak Jembatan Francis Scott Key

Nahkoda yang menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore sempat meminta pengiriman kapal tunda sebelum tabrakan.


3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

26 hari lalu

Iluatrasi kapal tenggelam. AFP/JOSE LUIS ROCA
3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

Kapal 2 Haesinho membawa 9 ABK, yang 7 diantaranya ABK WNI. Hanya tiga jenazah ABK WNI yang bisa ditemukan.