TEMPO.CO, Jakarta - Paus Fransiskus pada Kamis, 9 Mei 2019, menerbitkan sebuah dekrit yang membuat para uskup bertanggung jawab secara langsung atas kasus pelecehan seksual atau tindakan menutup-nutupi kejahatan itu.
Melalui dekrit itu, uskup harus melapor setiap kasus kejahatan yang terjadi di gereja mereka dan membolehkan siapapun mengajukan keluhan langsung ke Vatikan jika diperlukan.
Dikutip dari reuters.com, Kamis, 9 Mei 2019, Paus Fransiskus sejak terpilih pada 2013 dihadapkan pada masalah pelecehan seksual yang merusak reputasi gereja Katholik. Penanganan masalah ini telah menjadi sebuah tantangan besar bagi Paus asal Argentina tersebut, dimana para korban menuntut adanya tindakan keras yang diambil terhadap para uskup yang diduga menutup-nutupi kasus pelecehan seksual yang terjadi atau telah salah menangani kasus-kasus seperti.
Baca:Paus Francis Diminta Mengundurkan Diri
Dekrit yang diterbitkan Paus Fransiskus meliputi pelecehan seksual pada anak-anak dan dewasa serta kewajiban setiap keuskupan Katolik di seluruh dunia membuat sistem pelaporan singkat dan bisa diakses dalam tempo setahun. Dekrit itu juga meminta gereja-gereja lokal melibatkan para pakar dalam setiap investigasi.
Sistem pelaporan singkat yang dimaksud Paus Fransiskus sebenarnya sudah diterapkan di segelintir negara, diantaranya Amerika Serikat.
Baca: Paus Francis Minta Uskup Perangi Pelecehan Seks
Dekrit yang diterbitkan Paus Fransiskus ini juga mewajibkan Imam dan Biarawati tidak ragu melaporkan setiap kecurigaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama pada level apapun. Sebelumnya pelaporan hanya dilakukan berdasarkan nurani individu apakah akan melaporkan kasus-kasus tersebut.
Pada saat yang sama, Paus Fransiskus dalam dekritnya juga meminta perlindungan bagi para whistleblower. Uskup-uskup yang punya konflik kepentingan dengan menutupi suatu kasus kejahatan, maka harus mengundurkan diri. Para uskup itu pun bisa dimintai pertanggung jawaban atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
"Kami telah sampaikan sejak beberapa tahun lalu bahwa para Imam harus mengikuti aturan - aturan yang ketat. Jadi mengapa para uskup dan pemimpin gereja lainnya harus dapat pengecualian?," kata Kardinal Marc Ouellet, Kepala Vatikan bagi para uskup.
Dalam dekrit yang diterbitkan Paus Fransiskus tersebut, para korban atau perwakilan korban bisa melaporkan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan secara langsung oleh uskup ke Vatikan atau duta besar Vatikan.