TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Jaksa di Malaysia mengupayakan ganti rugi bernilai jutaan dolar dari uang tunai dan aset yang disita dari bekas Perdana Menteri Najib Razak dan keluarga terkait skandal 1MDB.
Baca:
Jaksa menyebut sejumlah nama terkait pencarian aset ini dalam dokumen yang disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia. 1Malaysia Development Berhad merupakan perusahaan pengelola dana investasi milik negara Malaysia.
Jaksa menyebut sejumlah nama seperti Najib Razak, istrinya Rosmah Mansor, anak tiri Najib yaitu Riza Aziz, dan dua anak mereka yang lain dengan total 18 nama.
Najib menuding tindakan jaksa in sengaja dilakukan oleh otoritas untuk menunda atau menghindari pengembalian aset. Menurut Najib, aset-aset ini merupakan milik partai Umno dan hadiah dari berbagai teman dan keluarga.
Baca:
“Cara ini juga digunakan untuk memungkinkan mereka berbohong dan melakukan propaganda terhadap saya,” kata Najib dalam unggahan di akun Facebook pada Rabu, 8 Mei 2019.
Pengacara Rosmah tidak merespon untuk memberikan komentar saat dihubungi soal langkah jaksa ini. Kuasa hukum dari anak Rosmah yaitu Riza dan anggota keluarga lain juga tidak menjawab permintaan dari Reuters.
Nama lain yang disebut oleh jaksa adalah Goh Gaik Ewe, ibu dari Low Taek Jho, yang merupakan pengusaha Malaysia. Low telah dikenaik dakwaan di AS dan Malaysia karena peran sentralnya dalam kasus 1MDB ini. Polisi masih mencari keduanya.
Baca:
Channel News Asia melansir nama lain dalam dokumen jaksa Malaysia adalah Nor Asman Razak, dan Nooryana Najwa. Lalu ada nama Mohd Kyizzad Mesran, Aiman Ruslan, Ng Chong Hwa, Lim Hwee Bin, Kee kok Thiam, Tan Vern Tact dan Geh Choh Hun.
Najib Razak kalah pada pemilu Malaysia Mei 2018, yang dimenangkan oleh Koalisi Pakatan Harapan. Koalisi ini mengusung Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri.
Jaksa juga menyebut nama institusi yaitu Yayasan Rakyat 1Malaysia, Yayasan Semesta, Yayasan Mustika Kasih, Rembulan Kembara, Obyu Holding dan Senijauhar.
Beberapa bulan sejak kekalahannya itu, Najib mulai menjalani proses hukum dengan 42 dakwaan dari kantor Jaksa Agung Malaysia. Mayoritas dakwaan ini terkait dengan skandal dugaan penggelapan miliaran dolar atau puluhan triliun uang milik pemerintah Malaysia di perusahaan investasi 1Malaysia Development Berhad.
Baca:
Ini merupakan perusahaan pengelola dana investasi yang didirikan Najib pada 2009 atau awal masa pemerintahannya untuk mempercepat investasi di Malaysia.
Sejauh ini, otoritas dari polisi dan KPK Malaysia telah menyita barang mewah dan uang tunai dengan total sekitar US$275 juta atau sekitar Rp4 triliun dari Najib dan Rosmah.
Media Bernama melansir penyitaan aset ini meliputi properti, kendaraan roda empat, tas mewah, jam dan sepatu, yang disita antara Mei 2018 – Maret 2019.
Penyitaan ini karena otoritas menduga aset dan uang tunai itu terkait dengan tindak pencucian uang atau aktivitas ilegal yang dilakukan terdakwa.
Otoritas dari enam negara seperti Singapura dan Amerika Serikat juga menginvestigasi kasus dugaan penggelapan dana 1MDB ini. Jaksa AS memperkirakan ada penggelapan dana sebesar US$4.5 miliar atau sekitar Rp65 triliun dana digelapkan oleh eksekutif perusahaan 1MDB. Najib Razak merupakan PM Malaysia saat kasus ini terjadi.