TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Prancis dalam delapan bulan terakhir telah memberikan 447 denda kepada pelanggar hukum pelecehan terhadap perempuan.
Jumlah ini dikonfirmasi oleh Menteri Kesetaraan gender Prancis, Marlene Schiappa, seperti dikutip dalam laporan CNN, 6 Mei 2019.
Seorang juru bicara Schiappa mengatakan bahwa menteri bangga dengan angka-angka itu dan merasa bahwa undang-undang itu akan membuat perbedaan jangka panjang bagi perempuan Prancis.
Baca: Grup FB Jurnalis Prancis Sebar Seksisme dan Lecehkan Perempuan
Di bawah hukum, yang melarang komentar seksual atau seksis yang "merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, bermusuhan atau menyinggung," pelaku dapat didenda di tempat dari nominal 90 (RP 1,4 juta) hingga 750 euro (Rp 12 juta).
Majelis Nasional Prancis menyetujui undang-undang tersebut, termasuk pelecehan dengan siulan dan pelecehan serupa, pada Juli tahun lalu.
Baca: UU Prancis Soal Anti Pelecehan Seksual Atur Denda Rp 250 Juta
Undang-undang disahkan setelah seorang perempuan mengunggah video di Facebook, yang menunjukkan seorang pria meninju wajahnya ketika dia menantang pelaku karena melecehkannya secara seksual.
Pada Rabu, 25 Juli 2018, Marie Laguerre mengunggah rekaman CCTV seorang pria yang memukulnya setelah melecehkan Marie di salah satu kafe di Prancis. [france-amerique.com/Marie Laguerre/Youtube]
Perempuan yang bernama Maria Laguerre, kemudian menjadi salah satu tokoh untuk protes massa di bawah slogan anti-pelecehan seksual Nous Toutes (Kita semua) serta #MeToo dan #JeMarcheLe24, yang melanda Prancis pada November 2018.
Denda pertama senilai 300 euro (Rp 4,8 juta) diberikan pada bulan September kepada seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah bus di dekat Paris.
Baca: Tampar Bokong Perempuan di Bus, Pria di Prancis Dipenjara 3 Bulan
Sebuah survei tahun 2015 untuk French Institute for Demographic Studies menemukan bahwa 20 persen perempuan melaporkan menerima pelecehan siulan, 8 persen melaporkan dihina dan 3 persen dilaporkan di ruang publik selama rentang satu tahun.
Selain pelecehan seksual, kekerasan fisik juga dilaporkan oleh 1,3 persen perempuan Prancis, menurut survei, yang memiliki 27.000 responden.