Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dihujani Kritik, Sultan Brunei Putuskan Moratorium Hukuman Mati

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. REUTERS/Beawiharta
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dihujani kritik dari masyarakat internasional, Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah memutuskan untuk memperpanjang moratorium hukuman mati atas pemberlakuan undang-undang hukum pidana Syariah.

Brunei pada 3 April lalu efektif memberlakukan undang-undang pidana syariah yang menghukum mati gay, pelaku sodomi, pezinah, dan pemerkosa dengan dirajam atau dilempari batu.

Baca: Brunei Berlakukan UU Syariah, Anak Kedua Sultan Brunei Terancam

"Saya menyadari bahwa banyak pertanyaan dan salah paham dengan pelaksanaan undang-undang pidana Syariah. Begitupun, kami percaya bahwa setelah ini dijernihkan, pahala hukum akan terbukti," kata Sultan Brunei beberapa saat menjelang Ramadan, seperti dikutip dari Channel News Asia, Minggu, 5 Mei 2019.

Sultan Brunei memastikan moratorium hukuman mati untuk kasus-kasus common law selama 2 tahun terakhir akan diberlakukan untuk kasus-kasus yang ditangani undang-undang hukum pidana syariah, termasuk akan memperluas remisi, atau pengurangan masa hukuman.

Baca: Sultan Brunei Pernah Diultimatum Wali Kota Gold Coast Australia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kantor Sultan juga merilis pidato Sultan Brunei yang diterjemahkan ke bahasa Inggris. Ini hal tidak biasa terjadi.

Hukum common law dan hukum Syariah bertujuan memastikan perdamaian dan harmoni di negara ini.

Penerapan Undang-undang pidana Syariah, menurut seorang peserta membuat PBB di Jenewa mengeluarkan kecaman.

Baca: Brunei Hukum Mati Gay, George Clooney Serukan Boikot 9 Hotel Ini

Sejumlah organisasi HAM dan para artis dunia yang dipimpin George Clooney dan Elton John mengajak boikot hotel yang dimiliki Sultan Brunei Hasanal Bolkiah dan keluarganya, termasuk hotel Dorchester di London, Inggris serta hotel Beverly Hills di Los Angeles, Amerika Serikat. Sejumlah perusahaan perjalanan turis telah berhenti mempromosikan Brunei Darussalam sebagai tujuan turis.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Meningkat 32 Persen, AXA Mandiri Salurkan Klaim Asuransi Senilai Rp 11,97 T pada 2022

2 hari lalu

AXA Mandiri. facebook.com
Meningkat 32 Persen, AXA Mandiri Salurkan Klaim Asuransi Senilai Rp 11,97 T pada 2022

PT AXA Mandiri Financial Services telah membayarkan klaim asuransi dan manfaat asuransi senilai Rp 11,97 triliun pada 2022.


Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

3 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, dengan hukuman mati untuk homoseksualitas


Iran Eksekusi Gembong Jaringan Perdagangan Perempuan

12 hari lalu

Bendera Iran terlihat berkibar di atas sebuah jalan di Teheran, Iran, 1 Februari 2023. Majid Asgaripour/WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Iran Eksekusi Gembong Jaringan Perdagangan Perempuan

Pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump pada 2017 menambahkan Iran ke daftar negara AS yang dituduh gagal menindak perdagangan manusia.


Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

15 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

Penerapan hukuman mati di Indonesia layak atau tidak berkaitan moralitas dan HAM? Dosen Filsafat Politik UGM sebut begini.


AS Ubah Aturan, Izinkan Pria Gay dan Biseksual Jadi Donor Darah

19 hari lalu

Ilustrasi donor darah (Pixabay.com)
AS Ubah Aturan, Izinkan Pria Gay dan Biseksual Jadi Donor Darah

Pria gay dan biseksual tak perlu waktu agar bisa ikut donor darah. Amerika Serikat mengubah aturan.


Indonesia jadi Pemegang Saham Terbesar Ketiga di IsDB, Begini Kata Sri Mulyani

19 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Indonesia jadi Pemegang Saham Terbesar Ketiga di IsDB, Begini Kata Sri Mulyani

Indonesia telah resmi menjadi pemegang saham terbesar ketiga di Islamic Development Bank atau IsDB. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara atas hal ini.


Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

21 hari lalu

Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

Bank syariah awalnya digagas oleh MUI dalam bentuk kelompok kerja pada 1990. Apa yang boleh dan tidak dilakukan dalam bank syariah?


Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

21 hari lalu

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

Layanan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI mengalami gangguan berhari-hari. Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua MUI hingga Anggota DPR ikut bicara.


Prudential Kumpulkan Premi Nasabah hingga Rp 22 Triliun pada 2022

22 hari lalu

Prudential Indonesia luncurkan inisiatif perlindungan dan kemudahan tambahan terhadap kasus Infeksi Virus Corona Jenis 2019-nCoV.
Prudential Kumpulkan Premi Nasabah hingga Rp 22 Triliun pada 2022

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) catatkan pertumbuhan double digit di 2022.


Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

23 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

Vonis penjara seumur hidup untuyk Teddy Minahasa dalam kasus per3edaran narkoba, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.