TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini masih terdapat 11 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, menyusul kepulangan dua WNI yang berhasil lolos dari jerat hukuman mati.
Sejak tahun 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 di antaranya berhasil dibebaskan, menurut rilis Kemenlu RI kepada Tempo, 25 April 2019.
Dua WNI terbaru yang dibebaskan adaah Sumartini binti M Galisung asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah binti Warta Niing asal Karawang, Jawa Barat. Keduanya divonis bebas setelah dituduh keluarga majikan melakukan praktik ilmu sihir.
Baca: KBRI Arab Saudi Pulangkan Dua WNI yang Lolos Hukuman Mati
Keduanya tiba di Jakarta pada 24 April 2019 dan diserahterimakan kepada keluarga masing-masing oleh Kementerian Luar Negeri.
"Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya," ucap Ibu Sumi, Ibunda Warnah yang datang langsung menjemput Warnah ke Kemlu RI.
Warnah dan Sumartini.[KBRI Riyadh]
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan atas nama Ibtisam.
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun 2018, namun atas upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, kedua WNI masih ditahan hingga awal tahun 2019.
Baca: Pengadilan Arab Saudi Bebaskan TKI dari Tuduhan Praktek Sihir
"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat. Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat," ujar Judha Nugraha, Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan.