TEMPO.CO, Jakarta - KBRI Riyadh Arab Saudi memulangkan dua WNI yang lolos dari ancaman hukuman mati.
Dua WNI asal NTB bernama Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Ni'ing asal Karawang dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 April 2019, pukul 13.20 WIB, menurut rilis KBRI Riydah kepada Tempo.
Baca: Pengadilan Arab Saudi Bebaskan TKI dari Tuduhan Praktek Sihir
Kasus keduanya bermula saat majikan mereka meunuduh telah melakukan sihir kepada keluarga majikan. Majikan bersama 15 anggota keluarga lain menuntut vonis hukuman mati.
Pada 7 Januari 2019, keduanya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh. Namun pihak KBRI Riyadh berhasil mengupayakan banding sehingga Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati.
Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, memberikan keterangan kepada pers Saudi tentang penyampaian apresiasi yang tinggi kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud serta Putra Mahkota Mohammed bin Salman atas fasilitas Gate Fast Track/tol imigrasi dan segala kemudahan yang diberikan kepada para Jama’ah Haji Indonesia. Sumber: KBRI Riyadh, Arab Saudi.
Kepulangan keduanya sempat tertahan ketika KBRI menjemput dua WNI dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh. Keluarga besar majikan berupaya menggagalkan kepulangan dan meminta aparat menahan keduanya.
Setelah perdebatan panjang, KBRI berhasil membawa keluar keduanya pada Selasa, 23 April pukul 15.20 dengan pesawat Oman Air.
Baca: HUT RI, WNI di Arab Saudi Berangkat Subuh ke KBRI demi Upacara
Dubes RI untuk Arab Saudi menegaskan pembebasan ini adalah upaya kesembilan kalinya KBRI membebaskan WNI selama 3 tahun terakhir.
"Semoga Allah memberikan kebebasan kepada WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan," ucap Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.