Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Thailand Ancam Hukum Mati Sepasang Kekasih Pemilik Rumah Terapung

image-gnews
Pedagang bitcoin Chad Elwartowski dan kekasihnya terancam dihukum mati oleh Thailand karena membangun rumah terapung di perairan Thailand. [CNN]
Pedagang bitcoin Chad Elwartowski dan kekasihnya terancam dihukum mati oleh Thailand karena membangun rumah terapung di perairan Thailand. [CNN]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pebisnis bitcoin warga Amerika Serikat dan kekasihnya terancam hukuman mati lantaran membangun rumah terapung di perairan Phuket, Thailand.

Chad Elwartowski dan pasangannya Nadia Supranee Thepdet membangun rumah terapung sejauh 12 mil dari garis pantai Phuket, Thailand. Sebelumnya, Chad memamerkan rumah terapungnya di sosial media dan mengklaim tidak melanggar kedaulatan negara manapun. Namun pemerintah Thailand membantah pernyataannya.

Baca: Melihat Rumah dan Jaring Apung Ala Nelayan Cina

Elwartowski kembali mengunggah pernyataannya pada Kamis pekan lalu bahwa rumahnya berlokasi di luar wilayah perairan Thailand.

Berdasarkan undang-undang imigrasi Thailand sepasang kekasih ini terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati lantaran melanggar kedaulatan negara.

Keduanya dilaporkan telah melarikan diri setelah petugas keamanan Thailand mencabut visa mereka. Aparat Thailand memburu pasangan ini.

Angkatan Laut Thailand mengatakan, pasangan tersebut mengancam kedaulatan negara dengan membangun rumah terapung di wilayah perairan zona ekonomi eksklusif Thailand.

Baca: Hati-hati, Berfoto di Pantai Thailand ini Terancam Hukuman Mati

"Mereka mengklaim rumah terapung yang mereka miliki dan berniat menjual rumah itu secara daring, dan mengklaim tidak menyangkut kedaulatan negara manapun, yang mana itu tidak benar. Hal ini bisa membuat orang keliru dan mengancam kedaulatan Thailand", ujar Kolonel Kataporn Kumtieng, Kepala Kantor Imigrasi Phuket.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laman Facebook, Elwartowski menulis "Saya dan Nadia masih aman" pada Selasa lalu. Ia juga meragukan jika rumahnya telah dihancurkan.

"Terlepas rumah tersebut masih ada atau hancur, itu tidak masalah bagiku. Aku lebih mengkhawatirkan Nadia yang dijauhkan dari keluarganya. Nadia terpisah jauh dari anaknya. Semoga mereka bisa bersama kelak." "Rumah terapung ini adalah rumahku," Elwartowski menambahkan.

Baca: 9 Tahun Tanpa Hukuman Mati, Thailand Suntik Mati Terpidana

Sebelumnya, Ekwartowski menulis rumah ini tidak dikerjakan sendiri. Dia bekerjasama dengan perusahaan konstruksi.

"Selama kami bisa melewati ini, tidak masalah bagi kami. Kami ingin tetap hidup," Elwartowski menambahkan.

Ocean Builders, perusahaan yang mendanai rumah terapung Elwartowski mengatakan, pihaknya merancang 20 unit rumah terapung.

Fenomena rumah terapung muncul di California, AS sejak tahun 2008 dengan dukungan dana dari taipan asal Silicon Valley, Peter Thiel, yang mempopulerkan kedaulatan di luar negara. 

CNN | PANJI MOULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

1 hari lalu

Komunitas LGBT Thailand berpartisipasi dalam Parade Hari Kebebasan Gay di Bangkok, Thailand, 29 November 2018. REUTERS/Soe Zeya Tun
Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


8 Rekomendasi Destinasi dan Akomodasi untuk Festival Songkran di Thailand

4 hari lalu

Suasana perayaan festival air Songkran di provinsi Ayutthaya, utara Bangkok, Thailand, 13 April 2018. AP Photo/Sakchai Lalit
8 Rekomendasi Destinasi dan Akomodasi untuk Festival Songkran di Thailand

Festival Songkran di Thailand tahun ini diperkirakan lebih meriah setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO


Festival Songkran di Iconsiam Memadukan Budaya Thailand dan Hiburan Kontemporer

5 hari lalu

Festival Songkran. (dok. Iconsiam)
Festival Songkran di Iconsiam Memadukan Budaya Thailand dan Hiburan Kontemporer

Iconsiam menggelar Festival Songkran selama 12 hari mulai 10 hingga 21 April 2024. Apa saja acara yang akan digelar?


Tuai Kritik, PM Thailand Hentikan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Dua Bulan

8 hari lalu

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin berbicara kepada media saat ia tiba untuk menyampaikan pernyataan kebijakan Dewan Menteri kepada parlemen di Bangkok, Thailand, 11 September 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Tuai Kritik, PM Thailand Hentikan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Dua Bulan

PM Srettha Thavisin telah menghabiskan sekitar sepertiga dari enam bulan masa jabatannya di luar negeri untuk mempromosikan investasi di Thailand.


Hasil Studi Ini Sebut Daging Ular Piton Paling Lestari Dibandingkan Ternak Lain

9 hari lalu

Pekerja di peternakan Ular piton yang membudidayakan ular untuk diambil dagingnya di Asia Tenggara. Newscientist/Dan Natusch
Hasil Studi Ini Sebut Daging Ular Piton Paling Lestari Dibandingkan Ternak Lain

Studi mengukur pertumbuhan hampir 5000 ular piton jenis Malayopython reticulatus (sanca kembang) dan Python bivittatus (sanca Burma) selama setahun.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

12 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

14 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Mengintip Restoran Louis Vuitton di Bangkok, Pertama di Asia Tenggara

14 hari lalu

LV The Place Bangkok (louisvuitton.com)
Mengintip Restoran Louis Vuitton di Bangkok, Pertama di Asia Tenggara

Restoran Louis Vuitton menerapkan aturan ketat bagi tamu, tak boleh pakai sandal jepit.