TEMPO.CO, Jakarta - Mesir bersiap melakukan perubahan konstitusi negara melalui referendum yang dilaksanakan pada Sabtu, 20 April 2019 hingga dua hari ke depan. Referendum itu untuk menentukan apakah masyarakat mengizinkan Presiden Abdel Fattah al-Sisi untuk memimpin hingga 2030 dan memperkuat peran Angkatan Bersenjat Mesir.
Sebelumnya, parlemen Mesir yang sebagian pendukung Presiden Sisi, sudah menyetujui perubahan konstitusi tersebut.
Perubahan ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Mesir. Ada menyebut perubahan konstitusi diperlukan agar bisa memberikan Sisi lebih banyak waktu dalam menyelesaikan proyek-proyek pembangunan dan reformasi ekonomi. Mereka yang tak setuju, menyebut perubahan konstitusi ini hanya menambah kekuasaan Sisi dan mengembalikan Mesir pada model otoriter.
Baca: Referendum, Masyarakat Mesir Akan Tentukan Masa Jabatan Presiden
Sebelum Mesir, tiga pemimpin di negara ini juga membuat perubahan soal masa jabatan dan kekuasaan seorang pemimpin negara.
1. Perdana Menteri Hun Sen
Pada 2018 lalu, Hun Sen menegaskan akan terus memimpin Kamboja hingga 10 tahun lagi. Dia meyakinkan baru akan pensiun pada tahun 2028.
Perdana Menteri Hun Sen saat ini telah berkuasa lebih dari 30 tahun. Dia mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang selalu mendoakannya agar dia bahagia dan panjang umur.
2. Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan
Pada Juli 2018, Turki mengeluarkan keputusan mengalihkan kekuasaan lebih besar kepada presiden, menyusul peralihan dari sistem parlementer ke sistem presidensial eksekutif. Keputusan itu diambil tak lama setelah pemilu yang memenangkan kubu pertahanan, Erdogan.
Keputusan soal pengalihan kekuasaan itu dikeluarkan lewat sebuah dekrit yang merubah undang-undang yang sudah berlaku sejak 1924, yakni mengalihkan kekuasaan dari perdana menteri dan kabinet menteri kepada presiden.
Baca: Xi Jinping Dipuja Bagai Dewa di Desa Miskin Ini
3. Presiden Cina, Xi Jinping
Kongres Partai Komunis Cina paa Maret 2018 akhirnya menghapus batas waktu jabatan presiden Cina. Keputusan ini memuluskan melangkah Xi menjadi presiden seumur hidup atau tanpa dibatasi masa jabatan.
Sebanyak 2.958 anggota Kongres memberikan dukungan terhadap penghapusan masa jabatan presiden dalam konstitusi. Hanya 2 anggota Kongres yang menolak penghapusan masa jabatan presiden di konstitusi dan 3 orang memilih abstain. Satu surat suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hapusnya masa jabatan presiden di konstitusi, maka Xi menjadi salah satu pemimpin pemerintahan Cina yang terlama menjabat.
Sebelumnya, masa jabatan pemimpin negara dibatasi selama 2 periode, dimana aturan ini diperkenalkan pada era pemerintahan Deng Xiaoping pada 1982. Deng bermaksud mencegah terulangnya kembali penguasa seumur hidup di era Mao Zedong yang diwarnai dengan berbagai kerusuhan selama beberapa dekade.