TEMPO.CO, Jakarta - Anggota parlemen Mesir menyetujui perubahan konstitusi yang mengizinkan Presiden Abdel Fattah al-Sisi memperpanjang masa kekuasaannya hingga tahun 2030. Amandemen ini diperkenalkan pada Februari lalu oleh parlemen dan diperbaharui pekan ini setelah beberapa kali debat.
"Masa jabatan presiden saat ini berlaku selama enam tahun sejak dia terpilih pada 2018 lalu dan dia (Presiden Sisi) bisa dipilih lagi untuk periode berikutnya," tulis situs berita Al-Ahram.
Baca: Mesir Pertimbangkan Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Parlemen Mesir menyetujui perubahan konstitusi, termasuk mengizinkan militer terjun ke politik. Militer Mesir sangat berpengaruh di negara seribu menara itu dan hal ini memberikan Sisi yang seorang mantan panglima, lebih besar kekuasaan untuk mengendalikan lembaga peradilan.
"Hasil pemungutan suara akhir anggota parlemen untuk seluruh paket mengamandemen belum dihitung," kata Mohamed Abu Hamed, anggota parlemen Mesir, seperti dikutip dari newindianexpress.com.
Baca: Mesir Akan Tutup Situs yang Mengancam Negara
Amandemen ini dijadwalkan akan diserahkan ke publik Mesir untuk mendapat persetujuan melalui pelaksanaan referendum pada April ini. Sejumlah kritik yang muncul menyebut amandemen ini tidak konstitusional
Lembaga HAM, Human Rights Watch, mengatakan perubahan ini hanya akan mengukuhkan otoritarianisme. Parlemen Mesir saat ini diduga merupakan pendukung Presiden Sisi. Sisi adalah mantan panglima militer yang menjadi presiden pada 2014 lalu setelah memimpin kudeta terhadap mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi.
Dalam pemilu 2018, Sisi terpilih menjadi Presiden Mesir dengan lebih dari 97 persen suara. Di bawah kepemimpinan Sisi, Mesir dihujani kritik di dunia internasional setelah mengejar para pendukung mantan Presiden Morsi, aktivis liberal dan sekular.