TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Donald Trump memveto resolusi kongres yang ingin mengakhiri keterlibatan AS dalam perang Yaman.
"Resolusi ini adalah upaya berbahaya yang tidak perlu untuk melemahkan kewenangan konstitusional saya, membahayakan kehidupan warga Amerika dan anggota militer yang berani, baik hari ini dan di masa depan," kata Trump dalam pesan veto, seperti dikutip dari Reuters, 17 April 2019.
Baca: Mereka yang Bertempur di Perang Yaman
Resolusi tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan April dan Senat pada bulan Maret, menandai pertama kalinya kedua kamar Kongres mendukung resolusi perang, yang membatasi kemampuan presiden untuk mengirim pasukan.
Hasil resolusi disahkan 247-175 suara di DPR mayoritas Demokrat maupun 54-46 suara di Senat yang dipimpin Republik akan cukup untuk membatalkan veto, yang akan membutuhkan dua pertiga mayoritas di kedua parlemen.
Perawat menggendong seorang anak yang kekurangan gizi di pusat perawatan malnutrisi di Sanaa, Yaman, 7 Oktober 2018. Perang Yaman yang berkepanjangan membuat harga pangan melonjak dan memaksa jutaan orang ke jurang kemiskinan. REUTERS/Khaled Abdullah
Para pendukung resolusi mengatakan kampanye pemboman yang dipimpin Arab Saudi di Yaman telah membuat krisis kemanusiaan lebih buruk, dengan keras mengkritik Riyadh karena membunuh warga sipil.
Baca: Yaman Merugi Rp 700 Triliun Akibat Perang
Mereka juga berpendapat bahwa keterlibatan AS di Yaman melanggar persyaratan konstitusional yang harus ditentukan oleh Kongres dan bukan presiden, apakah negara harus berperang atau tidak.
Perang saudara selama empat tahun di Yaman, yang mengadu koalisi pimpinan Saudi melawan pemberontak Houthi yang didukung oleh Iran, telah menewaskan puluhan ribu orang dan disebut PBB sebagai krisis kemanusiaan paling mengerikan di dunia.