TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Inggris yang pergi ke zona konflik kini terancam dipenjara 10 tahun di bawah undang-undang baru antiterorisme.
UU Kontra-terorisme dan Keamanan Perbatasan 2019, mulai berlaku pada Jumat, yang siap mempidanakan mereka yang pergi atau tetap tinggal di daerah konflik yang ditetapkan pemerintah di luar negeri, seperti dikutip dari Al Jazeera, 13 April 2019.
Baca: Hamil 9 Bulan, Remaja ISIS Ingin Pulang ke Inggris
Undang-undang yang diungkapkan oleh para menteri tahun lalu, memungkinkan Menteri Dalam Negeri Inggris untuk menunjuk suatu daerah, yang harus disetujui oleh parlemen.
Menurut Menteri Dalam Negeri Inggris, Sajid Javid, undang-undang itu memberi polisi kewenangan untuk mencegah plot teroris sebelumnya dan memastikan bahwa mereka yang berniat melakukan aksi teror mendapat hukuman setimpal.
Undang-undang itu juga memberi penjaga perbatasan wewenang untuk menghentikan dan memeriksa orang-orang yang dicurigai. UU juga mengkriminalisasi materi terkait teroris secara online.
Sajid Javid, Meneri Dalam Negeri Inggris
Ada pengecualian yang dimasukkan undang-undang, dengan alasan yang sah untuk berada di area yang ditunjuk, termasuk wartawan, pekerja bantuan dan mereka yang menghadiri pemakaman.
Baca: Pangeran William Habiskan Tiga Pekan di Badan Intelijen Inggris
Langkah ini tidak akan memungkinkan penuntutan secara retrospektif, sehingga mereka yang berperang ISIS dikecualikan.
Namun, para pejabat mengatakan hukum akan membantu jika kasus serupa muncul dalam konflik di masa depan.
Pengawas hak asasi manusia dan juru kampanye kebebasan pers telah mengajukan keprihatinan serius tentang undang-undang tersebut.
Baca: Begini Inovasi Kepolisian Inggris Cegah Terorisme
Dalam pernyataan bersama yang ditandatangani tahun lalu oleh sembilan organisasi, termasuk Index on Cencorship dan Reporters Without Borders, kelompok-kelompok itu memperingatkan bahwa kejahatan yang ditetapkan terlebih dahulu akan memberikan penjaga perbatasan wewenang yang lebih luas untuk mencekal, mencari, dan menahan warga negara Inggris tanpa proses hukum awal.