TEMPO.CO , Jakarta - Mulai Kamis, Nepal melarang game online PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG, karena alasan konten kekerasannya berdampak negatif pada anak-anak.
"Kami telah memerintahkan larangan PUBG karena itu membuat kecanduan anak-anak dan remaja," kata Sandip Adhikari, wakil direktur di Otoritas Telekomunikasi Nepal (NTA), seperti dikutip dari Reuters, 12 April 2019.
Baca: Remaja Diduga Bunuh Diri karena Tidak Dibelikan HP untuk PUBG
Sandip mengumumkan larangan PUBG di Nepal mulai berlaku pada hari Kamis, 11 April 2019.
Para pecinta games memainkan permainan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dalam acara Paris Games Week (PGW) di Paris, Prancis, 25 Oktober 2018. REUTERS/Benoit Tessier
Larangan ini mengikuti permintaan dari otoritas investigasi federal negara Himalaya, di mana regulator mengarahkan semua penyedia layanan internet, operator seluler, dan penyedia layanan jaringan untuk memblokir streaming PUBG mulai Kamis dan seterusnya.
Baca: Wacana Fatwa Haram MUI pada PUBG, Bekraf Berharap yang Terbaik
PUBG, yang dibuat oleh perusahaan Korea Selatan Bluehole Inc, adalah game pertempuran bertema bertahan hidup yang menjatuhkan puluhan pemain online di sebuah pulau untuk mencoba dan mengalahkan satu sama lain.
PUBG diluncurkan pada tahun 2017 dan memiliki banyak pengikut di seluruh dunia.
Pejabat komunikasi Nepal itu mengatakan sejauh ini belum ada laporan tentang insiden yang terkait dengan permainan PUBG, tetapi orang tua khawatir PUBG bisa mengalihkan anak-anak dari studi atau pekerjaan rumah lainnya.