TEMPO.CO, Teheran -- Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran atau Iran’s Supreme National Security Council merespon pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dengan menyebut AS adalah negara sponsor terorisme.
Baca:
Trump Sebut Korps Garda Revolusi Iran sebagai Organisasi Teroris
Dewan Keamanan Nasional juga menyatakan pasukan AS yang beroperasi di wilayah Timur Tengah sebagai organisasi teroris.
“Republik Islam Iran menyatakan sikap reprositas terhadap tindakan AS yang melanggar hukum dan tidak masuk akal hari ini,” begitu pernyataan Dewan Keamanan seperti dilansir CNN dengan mengutip kantor berita Iran IRNA pada Senin, 8 April 2019.
Dewan Keamanan Nasional melanjutkan,”Mempertimbangkan AS sebagai pemerintahan sponsor teroris dan Komando Sentral AS atau CENTCOM dan semua pasukan afiliasinya sebagai organisasi teroris.”
Baca:
Dewan Keamanan juga menyatakan,”Rezim AS akan mengambil semua tanggung jawab atas semua sikap yang dilakukannya.”
Pernyataan Dewan Keamanan Nasional ini menanggapi pernyataan Presiden Trump sebelumnya bahwa Korps Garda Revolusioner Iran atau IRGC sebagai organisasi teroris.
Ini pertama kalinya AS secara resmi memberi label organisasi militer negara lain sebagai kelompok teroris. Sebelumnya, AS pernah mengenakan sanksi finansial kepada unit militer Cina karena pembelian sistem anti-rudal S-400 dari Rusia. Namun, AS juga diketahui kerap menyebut Iran sebagai negara yang mensponsori teroris.
Baca:
“Langkah ini terkait realita bahwa Iran bukan hanya negara yang mensponsori terorisme tapi IRGC berpartisipasi secara aktif, membiayai, dan mempromosikan terorisme sebagai alat negara,” kata Trump seperti dilansir CNN pada Senin, 8 April 2019.
IRGC adalah singkatan dari Iran Revolutionary Guard Corps atau Korps Garda Revolusi Iran. Trump juga menyebut IRGC sebagai alat utama pemerintah Iran untuk mengarahkan dan mengimplementasikan kampanye teroris global.
Baca:
Menurut Reuters, keputusan Trump ini merupakan lanjutan dari sikap garis keras Trump terhadap Iran sejak menyatakan AS keluar dari perjanjian nuklir Iran pada 2015. Ini dilanjutkan dengan pengenaan kembali sejumlah sanksi ekonomi termasuk pelarangan penggunaan dolar dan ekspor minyak oleh Iran.
Langkah AS terhadap IRGC Iran ini bakal mulai berlaku pada 15 April 2019. Mengeni ini Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan,”Ini dilakukan sebagai respon langsung rezim yang di luar hukum dan seharusnya tidak mengejutkan semua orang.”