TEMPO.CO, Jakarta - Semakin banyak perusahaan yang memboikot hotel milik keluarga kerajaan Brunei Darussalam di luar negeri.
Majalah TV Choice mengumumkan via Twitter bahwa lokasi acara tahunan TV Choice Awards tidak akan lagi di hotel Dorchester di London, Inggris. Hotel Dorchester nan mewah ini dimiliki oleh Sultan Brunei.
Baca: PM Selandia Baru Jacinda Ardern Sesalkan Hukum Syariah Brunei
Surat kabar berkantor di London, Financial Times mengabarkan pembatalan acaranya di hotel Dorchester dan tidak akan lagi menggunakan hotel-hotel di bawah bendera Dorchester Collection. Surat kabar ini mengumumkan boikotnya di situs resminya.
Bank terkemukan Jerman, Deutsche Bank mengeluarkan pernyataan bahwa karyawannya tidak akan lagi menggunakan hotel Dorchester untuk kegiatan bisnisnya.
Baca: Transgender di Brunei Ketakutan Bahkan Cari Suaka ke Kanada
"Hukum baru yang diperkenalkan Brunei melanggar HAM paling mendasar, dan kami percaya bahwa tugas kami sebagai perusahaan melakukan aksi melawan mereka," kata Stuart Lewis, kepala resiko Investasi Deutsche Bank, seperti dikutip dari CNN News, Jumat, 5 April 2019.
"Kami bangga mendukung hak-hak LGBTIQ di seluruh dunia, dan sebagai bagian dari kajian kami secara reguler dengan mitra bisnis kami untuk emmastikan bahwa mereka selaras dengan prinsip kami," kata Lewis.
STA Travel yang bisnisnya fokus pada pelajar dan orang muda yang ingin bepergian menulis di Twitter bahwa perusahaan ini tidak akan lagi menjual tiket penerbangan untuk maskapai Brunei, Royal Brunei Airlines.
Baca: Asia dan Negara Muslim Diminta Tak Bungkam terhadap Brunei
"Ini protes atas perubahan hukum di Brunei saat ini. Kami bangga pada budaya terbuka dan beragam dan kami berharap mitra kami menunjukkan hal serupa," ujar STA Travel dalam pernyatannya.
Perusahaan ini kemudian mengumumkan akan membayar kembali tiket yang sudah dibeli konsumen.
Pihak Royal Brunei Airlines maupun hotel Dorchester tidak memberikan tanggapan atas aksi boikot itu.
Brunei Darussalam menghadapi protes dari berbagai belahan dunia lantaran memberlakukan UU Syariah yang menghukum mati dengan cara dicambuk, dirajam, dan dilempari batu gay, pezinah dan pemerkosa. Undang-undang ini resmi berlaku mulai 3 April 2019.