TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengkritik Undang-undang Syariah Brunei Darussalam yang baru jelas melanggar HAM karena memberlakukan hukuman mati dengan cara melempari terhukum dengan batu bagi pezinah dan gay.
Baca: Brunei Darussalam Mulai Terapkan Hukum Syariah Rajam dan Cambuk
Melalui juru bicara PBB Stephane Dujarric, Rabu, 3 April 2019, Guterres menegaskan keyakinannya bahwa HAM harus dijunjung tinggi dalam berhubungan dengan setiap orang dimana pun tanpa diskriminasi.
"Undang-udang yang disetujui jelas melanggar prinsip yang sampaikan," kata Dujarric mengutip pernyataan Guterres, seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis, 4 April 2019.
Baca: Human Rights Watch Sebut Hukum Pidana Brunei Barbar
PBB jelas menentang segala bentuk hukuman yang brutal.
Brunei resmi memberlakukan Undang-undang Syariah untuk mempidanakan pelaku yang dianggap sebagai kriminal sejak 3 April 2019.
Brunei yang juga sebagai anggota PBB menuai kritikan dan kecaman dari masyarakat internasional atas UU Syariah yang melanggar HAM.
Human Rights Watch menyebut UU Syariah barbar dan Brunei Darussalam didesak untuk meninjau kembali.