TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak hari ini menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa korupsi dan pencucian uang SRC International, anak usaha program 1MDB senilai US$ 10,3 juta atau setara dengan Rp 146,3 miliar.
Persidangan tertunda beberapa kali ini setelah tim pengacara Najib mengajukan permohonan peninjauan kembali kasus kliennya. Sesuai jadwal, Najib seharusnya diadili Februari 2019.
Baca:Menjelang Sidang, Najib Razak Muncul ke Publik
"Berbagai penundaan ini tampak jelas dan disengaja, ini cara untuk mendorong persidangan lebih lanjut," kata Cynthia Gabriel dari LSM The Centre to Combat Corruption and Cronyism seperti dikutip dari Channel News Asia.
Sidang hari ini akan mendengarkan dakwaan penuntut umum terhadap Najib yang dijerat 7 dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang dari SRC International.
Baca: Anak Tiri Najib Razak Curcol Skandal 1MDB di Facebook, Lalu Viral
Kasus SRC International merupakan satu dari sejumlah kasus lainnya terkait proyek 1MDB yang menjerat Najib.
Pria berusia 65 tahun ini akan menghadapi persidangan lainnya atas kasus penyalahgunaan dana 1MBD. Najib merupakan orang pertama sekaligus pejabat tertinggi Malaysia yang diadili dalam skandal 1MDB.
Seorang pengusaha yang dekat dengan Najib Razak, Jhon Low kabur dan akan disidangkan tanpa dihadiri atau persidangan in absensia.