TEMPO.CO, Jakarta - Doan Thi Huong, warga negara Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri Kim Jong Nam, bebas dari hukuman mati setelah mengaku bersalah di pengadilan Malaysia.
Doan Thi Huong, 30 tahun, memilih dakwaan alternatif yang membuatnya divonis lebih ringan, seperti dikutip dari Malaysiakini, 1 April 2019.
Seorang hakim memvonisnya lebih dari tiga tahun penjara, meskipun pengacaranya mengatakan bahwa dia bisa bebas pada awal Mei.
Baca: Demi Bebas Vonis Hukuman Mati, Doan Thi Huong Mengaku Bersalah
Huong memilih mengaku bersalah setelah jaksa menolak permintaan Vietnam mencabut dakwaan terhadap Huong, tak lama setelah pencabutan dakwaan Siti Aisyah diterima.
Huong bersama WNI Siti Aisyah, sebelumnya didakwa membunuh Kim Jong-nam dengan menyemprotkan racun VX di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Keduanya mengaku mengira penyemprotan itu adalah bagian dari acara TV reality show. Siti Aisyah bebas dakwaan bulan lalu dan sudah kembali ke tanah air.
Pada Senin, jaksa menawarkan Huong dakwaan alternatif yakni "menyebabkan cedera oleh senjata atau alat berbahaya".
Dakwaan dikurangi setelah menerima perwakilan dari kedutaan Vietnam dan pengacara Doan, kata tim jaksa.
Hakim Azmi Ariffin akhirnya menghukum Huong tiga tahun dan empat bulan penjara atas tuduhan yang dikurangi.
Baca: Siti Aisyah Bebas, Vietnam Minta Doan Thi Hoang Juga Dibebaskan
Menurut pengacaranya Hisyam Teh, Huong yang telah menjalani hukuman dua tahun penjara, dapat dibebaskan pada 4 Mei karena Malaysia mengizinkan sepertiga remisi dari total hukuman penjara.
Dia mengatakan Huong "naif dan mudah tertipu" tetapi dia bukan penjahat.
"Beberapa tersangka Korea Utara dalam kasus itu mengeksploitasi kelemahannya...untuk melaksanakan rencana jahat mereka," katanya.
Baca: Pembunuhan Kim Jong Nam, Jaksa Menolak Bebaskan Doan Thi Huong
Pengacara pembela Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengatakan, pembunuhan Kim Jong-nam diatur oleh agen-agen Korea Utara dan keduanya mengira mereka bagian acara televisi.