TEMPO.CO, Jakarta - Doan Thi Huong, warga negara Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, akan bebas pada Mei setelah mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih rendah.
Doan Thi Huong menerima putusan ini setelah hakim menjatuhkan vonis di pengadilan Malaysia, seperti dilaporkan Channel News Asia, 1 April 2019.
Baca: Pembunuhan Kim Jong Nam, Jaksa Menolak Bebaskan Doan Thi Huong
Huong dijatuhi hukuman tiga tahun dan empat bulan penjara sejak penangkapannya pada Februari 2017. Namun tim hukumnya mengatakan bahwa berdasarkan pengurangan hukuman biasa, maka dia akan dibebaskan bulan depan.
"Pada minggu pertama bulan Mei, dia akan pulang," kata pengacara Hisyam Teh Poh Teik di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur.
Baca: Siti Aisyah Bebas, Vietnam Minta Doan Thi Hoang Juga Dibebaskan
Menurut laporan Sky News, Huong mengaku bersalah karena secara sengaja menyebabkan cedera dengan menggunakan senjata berbahaya, yang dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pembelaannya menyatakan bahwa dia "naif dan mudah tertipu" dan telah dimanipulasi untuk melakukan kejahatan oleh empat warga Korea Utara yang mereka klaim sebagai pembunuh nyata dan masih buron.
Pengakuan bersalah atas dakwaan baru ini dihukum lebih rendah daripada dakwaan pembunuhan asli yang terancam hukuman mati.
Baca: 4 Fakta Tentang Doan, Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam
Keputusan itu muncul setelah pihak berwenang bulan lalu menolak permintaan agar dakwaan pembunuhannya dibatalkan. Penolakan mengejutkan karena diumumkan setelah jaksa agung setuju untuk menarik tuduhan terhadap rekan terdakwa WNI Siti Aisyah.
Doan Thi Huong dan Siti Aisyah berulang kali membantah membunuh Kim Jong-nam, dan mengatakan bahwa mereka ditipu oleh agen mata-mata Korea Utara untuk menyemprotkan racun VX, dan mengira itu adalah lelucon untuk acara TV.