TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri dan pemimpin redaksi Rappler Maria Ressa bebas dengan uang jaminan setelah ditangkap pada Jumat pagi, begitu tiba di Filipina.
Menurut laporan Rappler, 29 Maret 2019, kepolisian Pasig melayangkan perintah penangkapan saat Ressa baru saja tiba di terminal 1 Bandara Ninoy Aquino (NAIA) Manila.
Baca: Komisi Tinggi HAM PBB Soroti Penangkapan CEO Rappler
Surat penangkapan Ressa dari Pengadilan Regional Pasig (RTC) Cabang 265 dikeluarkan pada hari Kamis, 28 Maret.
Beberapa jam setelah penahanan, Maria Ressa dibebaskan setelah membayar jaminan 90.000 Peso Filipina, atau sekitar 24,3 juta.
Ressa mengatakan Rappler dan karyawannya kini menghadapi 11 kasus. Sementara ini adalah ketujuh kalinya CEO Rappler Maria Ressa membayar jaminan.
Baca: Maria Ressa: Rappler Tidak akan Diintimidasi
Menurut laporan Rappler, Maria Ressa dan direksi Rappler lainnya kembali dijerat kasus hukum. Kali ini atas dugaan pelanggaran Kode Peraturan Efek dan Undang-Undang Anti-Dummy.
Tuduhan tersebut terkait dengan perintah penutupan oleh Bursa dan Efek Filipina (SEC) terhadap Rappler pada Januari 2018, yang oleh Pengadilan Banding telah disampaikan kepada SEC untuk ditinjau.
CEO dan Pemimpin Redaksi Rappler Maria Ressa dikawal oleh polisi setelah mengirim uang jaminan di Pengadilan Regional Pasig di Pasig City, Filipina, 29 Maret 2019.[REUTERS]
Kantor Kejaksaan Pasig mengajukan tuntutan di hadapan Pengadilan Persidangan Regional Pasig pada hari Selasa, 26 Maret.
Yang dituntut adalah Ressa, redaktur pelaksana Glenda M. Gloria, dan 5 anggota dewan direksi Rappler 2016 lainnya, yaitu Manuel Ayala, James Bitanga, Nico Jose Nolledo, James Velasquez, dan Felicia Atienza. sementara tuntutan terhadap mantan sekretaris perusahaan Rappler Jose Maria Hofilena dibatalkan.
Baca: 4 Fakta Penangkapan Jurnalis Rappler Maria Ressa
Gloria dan 5 anggota dewan memayar jaminan Rabu sore sebelum dikeluarkannya surat perintah penangkapan. Saat keluar surat penangkapan, Ressa saat itu sedang ke luar negeri.
Gloria dan anggota dewan lainnya masing-masing membayar jaminan 90.000 Peso (Rp 24,3 juta) Filipina untuk pelanggaran Hukum Anti-Dummy.
Dikutip dari ABS-CBN, Rappler dan para eksekutifnya dituduh melanggar pasal konstitusional agar media massa dimiliki 100 persen orang Filipina.
Baca: CEO Rappler Maria Ressa Ditangkap, Akibat Mengkritik Duterte?
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) pada Januari 2018 mencabut pendaftaran Rappler karena mengizinkan Omidyar Network milik asing untuk memegang tanda terima Depositori Filipina (PDR).
Pemerintah Filipina, di bawah undang-undang anti-dummy, melarang orang asing ikut campur tangan dalam manajemen, operasi, administrasi, atau kendali atas aktivitas apa pun yang dinasionalisasi.
Rappler berulang kali menyatakan bahwa perusahaannya sepenuhnya milik Filipina.
Awal bulan ini, Pengadilan Banding Filipina menolak permintaan Rappler untuk membatalkan perintah SEC, yang mencabut klausul bisnisnya dari penggabungan karena dugaan pelanggaran pembatasan kepemilikan.