TEMPO.CO, Jakarta - CEO dan pemimpin redaksi Rappler Maria Ressa ditangkap otoritas Filipina pada Jumat pagi atas tuduhan melanggar undang-undang anti-dummy, atau anti-campur tangan asing.
Menurut laporan Rappler, 29 Maret 2019, kepolisian Pasig melayangkan perintah penangkapan saat Ressa baru saja tiba di terminal 1 Bandara Ninoy Aquino (NAIA) Manila.
Baca: Maria Ressa: Rappler Tidak akan Diintimidasi
Surat penangkapan Ressa dari Pengadilan Regional Pasig (RTC) Cabang 265 dikeluarkan pada hari Kamis, 28 Maret.
"Kepada petugas hukum mana pun, Anda dengan ini diperintahkan untuk menangkap Maria Angelita Ressa yang dapat ditemukan di (alamat yang terlampir) atau di tempat lain dan yang didakwa atas kejahatan pelanggaran Bagian 2-A dari Commonwealth Act 108 atau UU Anti-Dummy," kata Hakim Acerey Pacheco.
Surat penangkapan CEO Rappler Maria Ressa yang dikeluarkan Pengadilan Regional Pasig, Filipina, tertanggal 28 Maret 2019.[Rappler]
Beberapa jam setelah penahanan, Maria Ressa dibebaskan setelah membayar jaminan 90.000 Peso Filipina, atau sekitar 24,3 juta.
"Anda tidak bisa melecehkan dan mengintimidasi wartawan agar bungkam. Kami akan berdiri dan berjuang melawannya," kata Ressa.
Baca: 4 Fakta Penangkapan Jurnalis Rappler Maria Ressa
Ressa mengatakan Rappler dan karyawannya kini menghadapi 11 kasus. Sementara ini adalah ketujuh kalinya CEO Rappler Maria Ressa membayar jaminan.
Sebelumnya Ressa mendapat surat perintah penangkapan atas kasus pencemaran nama baik yang ditayangkan langsung di televisi bulan lalu dan menghabiskan malam di tahanan sebelum dia dibebaskan dengan jaminan. CEO Rappler Maria Ressa ditangkap lagi pada hari Jumat beberapa menit setelah tiba di ibu kota Filipina dari Amerika Serikat.