Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Pelaku Serangan Teror Sebut Tarrant Layak Hukuman Mati

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pelaku penembakan massal di Kota Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, menembaki jamaah masjid Al Noor  dan masjid Linwood, yang menewaskan 50 orang dengan 48 terluka. Times of Islamabad
Pelaku penembakan massal di Kota Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, menembaki jamaah masjid Al Noor dan masjid Linwood, yang menewaskan 50 orang dengan 48 terluka. Times of Islamabad
Iklan

TEMPO.CONew South Wales – Sepupu dari pelaku serangan teror di Selandia Baru, Donna Cox, mengatakan Brenton Harrison Tarrant layak mendapat hukuman mati atas kejahatan yang dilakukannya.

Baca:

 

Tarrant menembaki jamaah masjid Al Noor dan masjid Linwood pada Jumat, 15 April 2019, dan menewaskan 50 orang baik lelaki, perempuan, dan anak-anak.

“Dia layak untuk mendapatkan hukuman mati atas apa yang telah dilakukannya. Mengatakan ini rasanya sakit bagi saya karena dia anggota keluarga,” kata Donna Cox kepada acara Sunday Night seperti dilansir News pada Senin, 18 Maret 2019.

Cox menambahkan,”Untuk seseorang yang telah mengambil nyawa begitu banyak orang, adil rasanya kalau dia mengalami hal sama.”

Baca:

 

Menurut Cox, ayah dan ibu Tarrant merupakan orang terhormat di komunitas Kota Grafton, New South Wales, Australia. Saat ini, ibu dan saudara perempuan Tarrant diamankan di sebuah rumah rahasia oleh petugas keamanan setempat. Sedangkan saudara Tarrant yang lain telah menyatakan bela sungkawa kepada para korban dan keluarganya.

Terry Fitzgerald, paman dari Tarrant, meminta maaf kepada keluarga para korban yang dilakukan keponakannya itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami meminta maaf kepada keluarga di sana, untuk keluarga dari korban yang telah meninggal dan terluka. Apa yang dilakukannya sama sekali tidak benar,” kata Fitzgerald atas nama keluarga besar kepada media Nine News.

Baca:

 

Nenek Tarrant yaitu Marie Fitzgerald mengatakan cucunya itu telah berubah dari pribadi yang dikenalnya selama ini. Berita media massa, kata dia, mengatakan cucunya itu telah merencanakan tindakannya terornya itu sejak lama. “Dia berubah sejak pergi ke luar negeri,” kata dia, yang berusia 81 tahun.

Tarrant pergi ke luar negeri pada 2010 setelah ayahnya meninggal terkena kanker. Dia pergi mengunjungi sejumlah negara termasuk Eropa

Ini adalah sebagian wajah para korban penembakan dalam serangan teror Selandia Baru oleh Brenton Harrison Tarrant, 28 tahun, yang mendukung supremasi kulit putih. TVNZ

Tarrant, 28 tahun, kembali pulang 12 bulan lalu ke Grafton untuk merayakan hari ulang tahun saudara perempuannya. Tidak ada tanda-tanda mencurigakan saat itu.

Baca:

 

Menurut catatan polisi, Tarrant menyerang jamaah masjid Al Noor, yang terletak di sebelah taman Hagley Park. Dia lalu berkendaraan dengan mobil menuju masjid Linwood, yang terletak sekitar 5 kilometer jauhnya dalam waktu tujuh menit. Dalam 36 menit dia melancarkan serangan teror, 48 orang tewas dan 38 orang lainnya terluka tembak. 2 Orang belakangan tewas di rumah sakit. Korban tewas paling muda berusia 3 tahun atas nama Mucaad Ibrahim, yang berasal dari keluarga imigran Somalia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

22 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

23 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

30 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

38 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

43 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.