Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBB Minta AS Berhenti Mengancam Pengadilan Internasional

image-gnews
Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para ahli HAM PBB menyerukan kepada Amerika Serikat pada Jumat, 22 Februari 2019, agar menghentikan segala ancamannya terhadap Pengadilan Kejahatan Internasional atau ICC. Ancaman Amerika Serikat, termasuk tak menerbitkan visa bagi para pegawai ICC, dinilai sebagai intervensi yang tidak sepatutnya.

Sebelumnya pada akhir pekan lalu Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan pihaknya akan menarik atau menolak visa yang dimiliki setiap staf ICC yang menginvestigasi kejahatan perang yang diduga dilakukan pasukan militer Amerika Serikat atau sekutu-sekutunya di Afganistan. Pembatasan visa juga digunakan untuk mencegah upaya ICC menuntut personil militer Amerika Serikat, termasuk Israel.

Baca: Filipina Keluar ICC, Kelompok HAM Cemas Pelanggaran Meluas

ICC adalah lembaga hukum independen yang bermarkas di Den Haag, Belanda dan institusi netral. ICC mengatakan kendati mendapat ancaman, pihaknya akan melanjutkan tugas-tugasnya dan tak terpengaruh oleh tindakan Washington.

Dikutip dari reuters.com, Sabtu, 23 Maret 2019, para ahli PBB menolak peringatan yang dilontarkan oleh Pompeo dan Penasehat Keamanan Nasional Amerika Serikat John Bolton pada September tahun lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Mahkamah Kejahatan Internasional Terus Selidiki Rodrigo Duterte

"Ancanam-ancaman ini intervensi yang tidak sepatutnya terhadap independensi ICC dan berpotensi menghambat kemampuan para hakim ICC, jaksa penuntut dan staf dalam melaksanakan tugas-tugas profesional mereka. Kami sangat khawatir dengan laporan baru-baru ini, dimana staf senior ICC mengundurkan diri sebagai konsekuensi ancaman-ancaman ini," tulis ICC dalam keterangannya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, perwakilan Amerika Serikat di PBB menolak berkomentar soal ini. Para ahli di PBB yakni hakim independen dan pengacara Diego Garcia-Sayan dan Michael Forst mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan otoritas berwenang Amerika Serikat mengenai hal ini.

Sejumlah kelompok HAM, termasuk kelompok Kebebasan Sipil Amerika Serikat atau ACLU mendukung sikap para ahli di PBB yang mengutuk tindakan Washington kepada ICC. Para kelompok HAM itu meyakini pembatasan visa oleh Washington adalah untuk memblokade dan menghalang-halangi investigasi kriminal menjadi kejahatan serius di bawah undang-undang internasional.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

12 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

16 hari lalu

Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

Lebih dari 650 pengacara Chile mengadukan pemerintah Israel dan PM Benjamin Netanyahu ke ICC atas genosida terhadap warga Palestina di Gaza


Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

22 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.


ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Dua Komandan Rusia Gara-gara Ini

23 hari lalu

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap komandan tinggi Rusia Sergei Ivanovich Kobylash dan Viktor Nikolayevich Sokolov atas dugaan kejahatan perang di Ukraina, katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa. (X/@EuromaidanPR)
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Dua Komandan Rusia Gara-gara Ini

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap komandan Rusia Sergei Ivanovich Kobylash dan Viktor Nikolayevich Sokolov karena kejahatan perang


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

23 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

24 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

24 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C, dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate.


Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

24 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Pleidoi warga Rempang sebanyak 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan".