TEMPO.CO, Jakarta - Para ahli HAM PBB menyerukan kepada Amerika Serikat pada Jumat, 22 Februari 2019, agar menghentikan segala ancamannya terhadap Pengadilan Kejahatan Internasional atau ICC. Ancaman Amerika Serikat, termasuk tak menerbitkan visa bagi para pegawai ICC, dinilai sebagai intervensi yang tidak sepatutnya.
Sebelumnya pada akhir pekan lalu Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan pihaknya akan menarik atau menolak visa yang dimiliki setiap staf ICC yang menginvestigasi kejahatan perang yang diduga dilakukan pasukan militer Amerika Serikat atau sekutu-sekutunya di Afganistan. Pembatasan visa juga digunakan untuk mencegah upaya ICC menuntut personil militer Amerika Serikat, termasuk Israel.
Baca: Filipina Keluar ICC, Kelompok HAM Cemas Pelanggaran Meluas
ICC adalah lembaga hukum independen yang bermarkas di Den Haag, Belanda dan institusi netral. ICC mengatakan kendati mendapat ancaman, pihaknya akan melanjutkan tugas-tugasnya dan tak terpengaruh oleh tindakan Washington.
Dikutip dari reuters.com, Sabtu, 23 Maret 2019, para ahli PBB menolak peringatan yang dilontarkan oleh Pompeo dan Penasehat Keamanan Nasional Amerika Serikat John Bolton pada September tahun lalu.
Baca: Mahkamah Kejahatan Internasional Terus Selidiki Rodrigo Duterte
"Ancanam-ancaman ini intervensi yang tidak sepatutnya terhadap independensi ICC dan berpotensi menghambat kemampuan para hakim ICC, jaksa penuntut dan staf dalam melaksanakan tugas-tugas profesional mereka. Kami sangat khawatir dengan laporan baru-baru ini, dimana staf senior ICC mengundurkan diri sebagai konsekuensi ancaman-ancaman ini," tulis ICC dalam keterangannya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, perwakilan Amerika Serikat di PBB menolak berkomentar soal ini. Para ahli di PBB yakni hakim independen dan pengacara Diego Garcia-Sayan dan Michael Forst mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan otoritas berwenang Amerika Serikat mengenai hal ini.
Sejumlah kelompok HAM, termasuk kelompok Kebebasan Sipil Amerika Serikat atau ACLU mendukung sikap para ahli di PBB yang mengutuk tindakan Washington kepada ICC. Para kelompok HAM itu meyakini pembatasan visa oleh Washington adalah untuk memblokade dan menghalang-halangi investigasi kriminal menjadi kejahatan serius di bawah undang-undang internasional.