TEMPO.CO, Jakarta - Kerabat korban genosida Bosnia mengaku tidak puas atas vonis penjahat perang Serbia, Radovan Karadzic, Rabu kemarin.
Mira Dogas, ibu dari korban genosida Srebrenica, sengaja mengunjungi Den Haag, Belanda, untuk mengikuti vonis Karadzic.
"Saya menangis karena saya kehilangan anak-anak saya. Saya sebatang kara. Saya bergidik. Saya kehilangan tiga putra saya, suami saya, cucuk saya, ayah saya," kata Mira, dikutip dari Reuters, 20 Maret 2019.
Baca: Penjahat Perang Serbia-Bosnia Divonis Hukuman Seumur Hidup
"Dia masih hidup ketika anak-anak kami dikubur dalam tanah untuk waktu yang lama, dan mereka tewas secara mengerikan. Dia (Karadzic) masih hidup, dia bisa makan dan minum. Dia membunuh dan menghancurkan anak-anak kami. Saya akan pulang ke rumah yang sunyi sekarang dan hanya melihat dinding. Saya tidak punya siapa-siapa," katanya.
Putusan vonis seumur hidup pelaku genosida itu tidak bisa banding. Namun kuasa hukum Karadzic mengatakan, akan berupaya mengajukan judicial review atau pergantian hukuman.
"Karadzic mengatakan bahwa jika pilihan untuk memiliki negara merdeka (Republik Serbia di Bosnia) berarti bahwa dia harus kehilangan kebebasannya, dia siap untuk membuat pilihan itu dan kehilangan kebebasannya," kata Peter Robinson, kuasa hukum Karadzic.
"Dia menyesal tentang apa yang terjadi selama perang dan merasa sangat buruk kepada semua semua yang menderita hingga kini...Dia memiliki tanggung jawab moral tetapi dia merasa dia tidak memiliki tanggung jawab pidana individu untuk setiap kejahatan yang dia telah dihukum hari ini," lanjutnya.
Petugas saat berusaha menggali jasad korban genosida di Tomasica, Bosnia (31/10). Serbia melancarkan aksi pembantaian massal terhadap etnis Bosnia dan Kroasia ini pada tahun 1992 sampai 1995. (AP Photo/Amel Emric)
Dalam persembunyian selama lebih dari sepuluh tahun setelah perang, Karadzic ditangkap dan diserahkan ke pengadilan pada Juli 2008. Dia akan tetap ditahan di pusat penahanan pengadilan di Den Haag hingga hakim menentukan di mana dia akan menjalani hukumannya.
Baca: Ratko Mladic Bilang Ini saat Pimpin Pembantaian Srebenica Bosnia
Karadzic, 73 tahun, dihukum pada tahun 2016 karena genosida di Srebrenica. Ia juga dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas pengepungan Serbia selama 44 bulan di ibu kota Bosnia Sarajevo yang meneror penduduk sipil, dan karena mengawasi kampanye pembersihan etnis yang mengusir warga Kroasia dan Muslim keluar dari wilayah Bosnia yang diklaim Serbia.
Sementara putusan naik banding diajukan oleh mantan tangan kanan Karadzic, komandan militer Serbia-Bosnia Ratko Mladic, yang dihukum karena kejahatan perang dan genosida Bosnia pada November 2017 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
MUHAMMAD HALWI | REUTERS