TEMPO.CO, Christchurch -- Terdakwa serangan teror di Selandia Baru, yang menyasar jamaah salat Jumat di dua masjid di Kota Christchurch, Brenton Harrison Tarrant, menjadi target anggota geng di penjara.
Baca:
Tarrant, 28 tahun, telah diperingatkan bahwa dia adalah orang yang ditandai oleh anggota geng setelah melakukan serangan mengerikan pada Jumat, 15 Maret 2019, yang menewaskan 50 jamaah salat Jumat.
“Kami juga punya teman di dalam,” kata salah satu anggota geng seperti dilansir New Zeland Herald, pada Selasa, 18 Maret 2019. Anggota geng itu tidak merinci ucapannya tetapi peringatan yang diberikan sangat jelas.
"Ancaman harus ditanggapi dengan sangat serius," kata kriminolog Universitas Canterbury, Greg Newbold.
Baca:
"Saya akan menganggapnya sangat serius dan saya akan mengatakan dia akan berada dalam bahaya yang ekstrem,” katanya.
Newbold juga mengatakan, akan ada orang-orang di penjara yang merasa sangat marah tentang serangan teror itu terutama pada kenyataan bahwa Tarrant adalah seorang supremasi kulit putih.
Para siswa dari sekolah Kristen memberikan pelukan pada umat Muslim yang menunggu berita kerabatnya setelah terjadinya penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru 18 Maret 2019. Penembakan saat salat Jumat tersebut menewaskan 49 orang dan melukai puluhan orang. REUTERS/Jorge Silva
Dia mengatakan mayoritas populasi penjara adalah non-kulit putih dan Tarrant tidak akan dapat menemukan supremasi kulit putih untuk membantunya. Ini karena jumlah mereka kalah banyak di penjar. Dan ini cenderung menjaga kepala mereka tetap menunduk rendah.
Baca:
Ada sekelompok kecil supremasi kulit putih di Pulau Selatan, tetapi jika Tarrant dinyatakan bersalah dan dihukum karena pembantaian itu, dia kemungkinan besar akan menjalani masa hukumanya di fasilitas pengamanan maksimum di Auckland.
Mungkin saja pelaku serangan teror di Selandia Baru ini bisa menghabiskan sisa hidupnya dalam pemisahan sesuai warna kulit, dan setidaknya lima sampai 10 tahun ke depan akan berada dalam ruang kurungan yang terisolir.
MUHAMMAD HALWI