TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria Selandia Baru ditahan karena menyebarkan konten video penembakan di Christchurch yang menewaskan 50 orang pada Jumat kemarin.
Menurut laporan Express.co.uk, 18 Maret 2019, pria berusia 22 tahun yang identitasnya tidak dirilis polisi, akan didakwa menurut UU Publikasi dan Video.
"Kami ingin mengingatka norang-orang bahwa ilegal menyebarkan atau memiliki materi publikasi yang tidak menyenangkan (di bawah UU Film Video dan Klasifikasi Publikasi 1993), dan bisa terancam penjara," kata kepolisian Selandia Baru.
Baca: WNI Korban Penembakan di Selandia Baru Dikenal Sosok yang Ramah
"Video siaran langsung dari penembakan di Christchurch telah diklasifikasikan oleh Kantor Lembaga Sensor sebagai materi yang tidak menyenangkan," tambah polisi.
Kepolisian mengatakan mereka tidak menemukan keterkaitan pria 22 tahun atas serangan di Christchurch.
Pelaku serangan teror di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, 28 tahun, menggunakan senapan semiotomatis untuk menembaki jamaah dua masjid di Kota Christchurch pada Jumat, 15 Maret 2019. 50 orang tewan dan 48 orang terluka. Heavy
Sementara pria Australia berusia 28 tahun, Brenton Tarrant, diduga sebagai pelaku utama dan beraksi sendiri. Dia menyiarkan aksinya secara langsung di Facebook saat melakukan teror penembakan di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang.
Ini adalah pembantaian terbesar dalam sejarah modern Selandia Baru.
Baca: Teror di Selandia Baru, Erdogan Tolak Konflik Islam - Kristen
Komisaris Polisi Selandia Baru Mike Bush dan Perdana Menteri Jacinda Ardern telah berulang kali meminta warga dan media untuk tidak berbagi rekaman serangan itu.
Mia Garlick, juru bicara Facebook Selandia Baru, mengatakan 1,5 juta video penembakan di Christchurch telah dihapus dari platform secara global dalam 24 jam pertama sejak serangan itu terjadi, termasuk 1,2 juta yang diblokir selama tahap unggah.