TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Malaysia menolak permintaan Vietnam untuk membebaskan Doan Thi Huong, 30 tahun, terduga pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Jaksa penuntut di persidangan mengatakan Jaksa Agung Malaysia memerintahkan agar kasus hukum terhadap Houng tetap diproses.
Sidang lanjutan terhadap Huong dijadwalkan pada 1 April mendatang mengingat kondisi kesehatan Houng sedang yang kurang baik. Huong saat ini sangat berharap bisa dibebaskan dalam waktu dekat seperti Siti Aisyah, 26 tahun, warga Indonesia, terduga pembunuh Kim Jong Nam yang telah dibebaskan pada 10 Maret lalu.
"Saya tertekan. Saya tidak bersalah, saya ingin keluarga saya mendoakan saya," kata Houng, sambil menangis, mendengar keputusan jaksa, Rabu, 13 Maret 2019 waktu setempat.
Baca: Jokowi Minta Siti Aisyah Tenangkan Diri di Rumah
Baca: Siti Aisyah Bebas, Mahathir Bantah Dilobi: Ini Sesuai Hukum
Atas keputusan jaksa agung itu, pengacara Houng yang bernama Hisyam Teh Poh Teik, mengaku kecewa. Dia mengatakan Jaksa Penuntut bertindak tidak adil terhadap kliennya.
"Kedua tersangka mengatakan mereka dijadikan kambing hitam oleh Korea Utara, keduanya mengatakan mereka melakukan video untuk keperluan reality show, sangat jelas ada diskriminasi," kata Hisyam Teh Poh Teik.
Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan untuk Huong tidak dicabut. Houng sekarang menjadi satu-satunya terdakwa yang diadili atas pembunuhan Kim Jong Nam dan akan menjalani hukum gantung apabila divonis terbukti bersalah.
MUHAMMAD HALWI |Korea Herald | REUTERS