TEMPO.CO, Jakarta - Sidang banding terhadap Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terkait kasus hukumnya, kembali ditunda. Penundaan kali ini karena serangan seekor anjing.
Dikutip dari asiaone.com, Rabu, 13 Maret 2019, Ketua tim pengacara Mantan Perdana Menteri Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pada ketiga hakim panel di Pengadilan Banding pada Selasa, 12 Maret 2019, bahwa dia tak bisa melanjutkan sidang karena pergelangan tangan kirinya baru saja patah.
"Anjing peliharaan saya melompat ke arah saya. Saya sekarang sangat kesakitan dan saya harus mencari perawatan dokter untuk kemudian di X-ray," kata Shafee.
Baca: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Batal ke Indonesia
Atas keluhan Shafee itu, Jaksa Agung Tommy Thomas, berdiri untuk mengajukan keberatan dilakukan penundaan. Dia mengatakan semua orang ingin persidangan dimulai sesegera mungkin. Sebab ada tekanan sangat besar terhadap tim jaksa penuntut.
"Ada sebuah tekanan besar terhadap kami untuk memulai persidangan. Saya memahami penasehat memiliki masalah, namun di sisi lain kami di bawah pengawasan ketat mengapa sidang masih belum dimulai," kata Thomas.
Baca: Pemerintah Malaysia Batalkan Proyek Kereta Api Era Najib Razak
Lantaran tak kuat menahan sakit karena diserang anjing peliharaan sendiri, Shafee menyarankan agar sidang banding kasus Najib dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2019, terlebih jika sidang pada Kamis, 14 Maret 2019, Thomas tak bisa menghadirinya. Hakim panel Zabariah Mohd Yusof, yang memimpin sidang, menyetujui sidang ditunda sampai Jumat.
Mantan Perdana Menteri Najib dituntut telah menciderai kepercayaan dan menyalahgunakan kekuasaan terkait dana 42 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 146 miliar terkait SRC International, yakni sebuah bekas anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Persidangan awalnya rencana dilakukan pada 12 Februari 2019 sampai 29 Maret 2019. Namun molor dari rencana itu karena adanya kendala dari pihak pengacara Najib.