TEMPO.CO, Jakarta - Advokat dan aktivis HAM Iran ternama, Nasrin Sotoudeh, divonis 38 tahun penjara dan 148 cambukan.
Sotoudeh terkenal karena mewakili para pembela hak asasi manusia, pembangkang dan perempuan yang memprotes kewajiban memakai jilbab di Iran.
Dikutip dari CNN, 13 Maret 2019, kantor berita IRNA melaporkan Sotoudeh divonis karena "berkumpul dan berkolusi untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional dan menghina Pemimpin Tertinggi".
Baca: Ramadan, Iran Hukum Cambuk 20 Orang
Melalui unggahan Facebook, suami Sotoudeh, Reza Khandan mengatakan, putusan itu menjatuhkan hukuman 33 tahun dan 148 cambukan kepada Sotoudeh. Dia menambahkan bahwa hukuman itu membuat waktu penjara menjadi 38 tahun. Pada 2016, dia dihukum in absentia selama lima tahun, menurut Khandan.
Baca Juga:
Namun media pemerintah mengatakan bahwa Sotoudeh dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, mengutip hakim dalam kasus tersebut, Mohammad Moghiseh. Namun, tidak diketahui alasan perbedaan vonis dalam laporan itu.
Nasrin Sotoudeh.[TRT World]
"Nasrin Sotoudeh telah mengabdikan hidupnya untuk membela hak-hak perempuan dan vokal menentang hukuman mati. Benar-benar keterlaluan bahwa pihak berwenang Iran menghukumnya karena pekerjaan hak asasi manusianya," kata Philip Luther, Direktur Advokasi Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International.
Baca: Berzina, Wanita Iran Dihukum Cambuk dan Mandikan Mayat
Sotoudeh adalah pemenang Sakharov Prize untuk kebebasan berpikir dari Parlemen Eropa. Ini adalah vonis keduanya. Pada 2010, dia divonis penjara 11 tahun karena membela pendemo Iran selama aksi Gerakan Hijau, yang memprotes kecurangan pemilu Iran pada 2009. Namun dia mendapat grasi pada 2013.
Pada Januari, suami Sotoudeh, yang juga seorang pengacara dan aktivis HAM Iran, dihukum karena tuduhan terkait keamanan dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan Iran, dan saat ini masih dalam proses banding.