TEMPO.CO, Jakarta - Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM bersyukur atas pembebasan Siti Aisyah (SA), TKI di Malaysia asal Serang Banten yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Pembebasan ini tak lepas dari kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang sudah terjalin.
"Semua pejabat diperintahkan untuk saling berkoordinasi menyelamatkan SA. Presiden RI Joko Widodo sudah berkomunikasi dengan mantan Perdana Menteri Najib Razak yang dulu memerintah dan pemerintahan Mahathir Muhammad saat Ini. Pembebasan SA adalah proses panjang yang memastikan kehadiran negara sesuai nawa cita," kata Yasonna, Senin, 11 Maret 2019, di Bandara Halim Perdana Kusuma.
Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI memberikan keterangan pers, kiri, di dampingi Siti Aisyah, tengah. Sumber: Suci Sekar/TEMPO
Siti Aisyah yang ditangkap pada Februari 2017 lalu, menghabiskan waktu 2 tahun dan 23 hari dalam bilik penjara atas tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jon Nam. Tuduhan ini telah membuatnya harus melakukan serangkaian proses hukum.
Yasonna menjelaskan untuk membebaskan Siti Aisyah, Kementerian Hukum dan HAM RI menyurati otoritas berwenang Malaysia, melakukan perundingan dan pendekatan yang baik. Pada Agustus 2018 lalu, Yasonna mengatakan telah menemui Jaksa Agung Tommy Thomas di Malaysia dan Perdana Menteri Mahathir.
"Kami berkirim surat minta pada jaksa agung Malaysia untuk membebaskan SA. SA sadar apa yang dia lakukan untuk kepentingan reality show, tidak ada niat untuk membunuh. Dia tak mendapat keuntungan atas apa yang dilakukannya," kata Yasona.
Setelah mempelajari kasus Siti Aisyah dengan baik, Jaksa Agung Thomas membalas surat pemerintah Indonesia dan pada Senin, 11 Maret 2019, Jaksa Penuntut mencabut dakwaan terhadap
Siti Aisyah. Atas keputusan itu, Siti Aisyah gembira bukan main hingga dia mengaku kehilangan kata-kata untuk menggambarkan perasaannya.