TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi Siti Aisyah terduga pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, bebas dari tuntutan karena tidak cukup bukti.
Siti Aisyah adalah TKI di Malaysia yang ditahan pada 2017 bersama satu warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong. Keduanya dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, memberikan keterangan pada wartawan pembebasan Siti Aisyah dan WNI yang menjadi korban jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir, putusan bebas terhadap Siti Aisyah diputus hakim pada Senin, 11 Maret 2019 pukul 10 pagi waktu setempat. Siti Aisyah dihadirkan ke persidangan dengan didampingi Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana dan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal serta tim dari Kementerian Luar Negeri lainnya.
"Inikan faktanya bahwa jaksa menghentikan tuntutannya dan yang tahu alasan penghentian ya jaksa penuntut. Ini sepenuhnya hak jaksa penuntut, namun sejak awal pengacara SA telah menyampaikan tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman pada SA," kata Arrmanatha, Senin, 11 Maret 2019, saat ditanya alasan pembebasan Siti Aisyah.
Arramanatha menekankan sedari awal Kementerian Luar Negeri RI sudah mengusahakan agar Siti Aisyah tidak terkena hukuman mati. Segera setelah hakim memutuskan bebas, Siti Aisyah langsung dibawa ke KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia. Kementerian Luar Negeri RI saat ini sedang melakukan proses administrasi agar bisa Siti Aisyah bisa segera pulang ke Indonesia.
Pembebasan dari tuntutan hukuman mati Siti Aisyah adalah jalan panjang. Presiden RI Joko Widodo diantaranya berkoordinasi dengan BIN, tim pengacara dan pihak terkait hingga pada Senin, 11 Maret 2011 Jaksa Penuntut meminta hakim menghentikan tuntutannya dan Siti Aisyah dibebaskan.
"Terkait pemulangan, masih ada proses administrasi di Malaysia. Setelah selesai, dia (
Siti Aisyah) akan di bawa pulang," kata Arrmanatha.