TEMPO.CO, Jakarta - World Bank mengatakan hanya enam negara yang memberikan kesetaraan gender bagi pria dan perempuan, serta menjamin perlindungan hak perempuan.
Laporan World Bank ini meningkat dari skala nol dibanding sepuluh tahun lalu. Satu dekade lalu World Bank mulai mengukur negara-negara, yang menganalisa seberapa efektif jaminan hukum dan kesetaraan ekonomi bagi gender.
Dikutip dari CNN, 3 Maret 2019, bahwa perempuan tidak akan mencapai kesetaraan penuh di segala bidang sampai 2073, menurut perhitungan World Bank.
Baca: Promosi Kesetaraan Gender, Kepala Sekolah di Swedia Pakai Gaun
Menurut World Bank, hanya Belgia, Denmark, Prancis, Latvia, Luksemburg dan Swedia, yang memenuhi nilai 100 dari laporan Women, Business dan the Law 2019.
Dari keenam negara tersebut, Prancis memiliki kemajuan signifikan selama sepuluh tahun terakhir dengan implementasi UU kekerasan rumah tangga, hukuman pidana bagi kekerasan seksual di tempat kerja, dan memperkenalkan cuti kehamilan berbayar.
Tetapi negara-negara di Timur Tengah dan Afrika Sub-Sahara memiliki skor rata-rata 47,37, yang berarti negara tipikal di wilayah tersebut memberi perempuan di bawah setengah hak hukum laki-laki di wilayah yang diukur oleh World Bank.
Baca: Sri Mulyani: Kesetaraan Gender Harus Dimulai Sejak PAUD
Negara-negara Timur Tengah adalah negara yang memiliki kesetaraan gender paling rendah. Arab Saudi menempati peringkat terbawah dengan nilai 25,63, disusul Uni Emirat Arab (29,38), Sudan (29,38) dan Iran (31,25).
Sementara negara Asia yang memiliki kesetaraan hak ekonomi dan hukum bagi perempuan tertinggi adalah Taiwan dengan skor 91,25 atau di peringkat 37 dari 187 negara.
Indonesia sendiri berada di peringkat 141 dengan skor 64,38, atau satu peringkat di bawah Suriname dengan skor (65,63).
Studi ini bertujuan untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana pekerjaan perempuan dan kewirausahaan dipengaruhi oleh diskriminasi hukum, menyoroti bagaimana perempuan harus melihat hukum dan peraturan diskriminatif di setiap titik dalam karir mereka, membatasi kesetaraan kesempatan mereka. Namun studi tidak mengukur faktor sosial dan budaya, atau seberapa efektif hukum ditegakkan.
Baca: Riset: Perempuan di Pemerintahan Membuat Populasi Lebih Sehat
Indikator yang dianalisis adalah pergi ke tempat kerja, memulai pekerjaan, dibayar, menikah, punya anak, menjalankan bisnis, mengelola aset, dan mendapatkan pensiun.
Secara keseluruhan, rata-rata nilai global berada di 74,71, meningkat lebih dari empat setengah poin dibandingkan satu dekade lalu. Tetapi skor rata-rata negara dunia menunjukkan bahwa perempuan hanya menerima tiga perempat dari hak hukum yang diterima oleh pria.