TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Israel akan menuntut Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas dakwaan korupsi, enam pekan sebelum pemilu Israel.
Ini pertaa kalinya perdana menteri Israel yang menjabat, masuk dalam daftar gugatan hukum dan membuat Netanyahu, pemimpin partai sayap kanan, semakin tersudut bersaing dengan koalisi sayap tengah.
Baca: Polisi Israel Sudah Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Netanyahu
Menurut laporan Reuters, 1 Maret 2019, Kementerian Kehakiman Israel mengatakan dakwaan yang dilayangkan terkait pasal suap, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan, namun proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Persidangan perdana kemungkin digelar setelah pemilihan 9 April, dan memberikan Netanyahu untuk membujuk Jaksa Agung Avichai Mandelblit, untuk tidak menuntutnya.
Dalam file foto 23 Juli 2018 ini, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mendengarkan juru bicaranya David Keyes saat ia membuka rapat kabinet mingguan di kantornya di Yerusalem. (Gali Tibbon / Pool via AP, File)
Dalam pidato yang disiarkan televisi, Netanyahu menyebut perkara hukum yang menjeratnya adalah "perburuan tukang sihir", untuk menjatuhkannya dari kekuasaan. Netanyahu meminjam istilah "perburuan tukang sihir" yang didengungkan Donald Trump terkait investigasi Russiagate.
"Saya bermaksud melayani Anda dan negara sebagai perdana menteri selama bertahun-tahun. Tapi itu terserah Anda," katanya, merujuk pada pencalonannya dalam pemilu untuk jabatan keempat berturut-turut pada bulan April nanti.
Baca: 4 Skandal Korupsi yang Menjerat Benjamin Netanyahu
Netanyahu diduga secara ilegal menerima hadiah senilai US$ 264.000, atau Rp 3,7 miliar, yang menurut jaksa penuntut termasuk cerutu dan sampanye, dari para pengusaha. Dia juga diduga berkolusi dengan pemimpin telekomunikasi agar media Israel memberitakan laporan yang positif terhadapnya untuk pencitraan.
Benjamin Netanyahu terancam 10 tahun penjara jika terbukti melakukan suap dan hukuman maksimum 3 tahun untuk penipuan dan penyalahgunaan wewenang.