TEMPO.CO, Hanoi - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengecam Partai Demokrat karena menjadwalkan pemanggilan bekas pengacara pribadinya, Michael Cohen, bersamaan waktunya dengan pertemuan puncak dengan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Baca:
Trump juga menyebut bekas pengacaranya itu, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena berbohong kepada Kongres dan membayar uang suap kepada dua perempuan yang pernah berhubungan intim dengan Trump, sebagai orang yang banyak berbohong. Dia menyebut testimoni Cohen sebagai hal memalukan.
“Saya kira rapat dengar pendapat palsu seperti itu, yang digelar di tengah pertemuan puncak penting seperti ini sebagai hal yang sangat buruk,” kata Trump saat jumpa pers dengan media seusai KTT dengan Kim Jong Un, yang gagal mencapai kesepakatan, di Hanoi, Vietnam, pada 28 Februari 2019 seperti dilansir CNN.
Baca:
Menurut Trump, Cohen berbohong mengenai banyak hal tapi bekas pengacaranya itu berkata bahwa tidak ada kolusi dengan Rusia.
“Saya pikir kenapa dia tidak berbohong soal itu juga seperti dia berbohong mengenai semua hal lainnya,” kata Trump. “Dia mengatakan tidak ada kolusi dan saya sedikit terkesan soal ini terus terang. Dia bisa saja mengatakan semuanya tapi dia hanya mengatakan 95 persen daripada 100 persen.”
Baca:
Dalam testimoninya, Cohen mengatakan sejumlah hal secara blak-blakan. "Saya merasa malu karena saya tahu seperti apa Trump itu. Dia seorang rasis. Dia seorang penipu. Dia seorang yang gemar curang,” kata Cohen. “Hari ini saya di sini untuk mengatakan kebenaran mengenai Trump.”
Cohen merupakan pengacara pribadi Trump, yang pernah melayani urusan hukum dan lainnya selama sekitar sepuluh tahun. Biro penyelidik federal FBI menggeledah kantor Cohen pada 2018 dan menemukan sejumlah rekaman percakapan pribadi antara Trump dan Cohen. Trump mengecam Cohen karena merekam percakapan konsultasinya itu.
Penyelidik juga menemukan adanya dokumen yang mengindikasikan kekeliruan soal keuangan seperti pelanggaran keuangan kampanye, penipuan pajak, dan bank. Pada Desember 2018, Pengadilan memvonisnya hukuman tiga tahun penjara dan denda sekitar US$50 ribu atau sekitar Rp600 juta.
Baca:
Cohen bakal mulai menjalani masa tahanan pada 6 Mei 2019. Cohen bertestimoni di Kongres atas permintaan Kongres yang mencoba mengumpulkan informasi soal kebijakan dan potensi pelanggaran Trump.