TEMPO.CO, Jakarta - Mantan bendahara Vatikan, Cardinal George Pell dijebloskan ke dalam tahanan sambil menunggu hukuman oleh pengadilan atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Pell terhadap dua anak laki-laki paduan suara di Australia dua dekade lalu. Pell menjalani hari pertamanya di penjara mulai Rabu, 27 Februar 2019.
Pell yang juga sebagai penasehat top Paus Fransiskus dan imam paling senior diputus bersalah pada Desember 2017 karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Baca: Bendahara Vatikan Divonis Bersalah Kasus Pelecehan Seksual Anak
Pell dijerat 5 dakwaan terhadap 2 anak usia 13 tahun saat dia bertugas sebagai Uskup Melbourne pada tahun 1990-an.
Pria berusia 77 tahun ini mengajukan pembelaan diri di pengadilan hari Rabu, 27 Februari 2019. Pengadilan mencabut uang jaminan dan Pell dijebloskan ke rumah tahanan.
Berapa lama Pell akan hidup di penjara belum dipastikan karena hakim belum memutuskan. Namun, berdasarkan laporan Reuters, setiap dakwaan mengandung hukuman penjara maksimal 10 tahun dan hakim telah menggarisbawahi kasus ini serius.
Baca: Paus Gelar Pertemuan Penanganan Pelecehan Seksual Anak di Vatikan
"Pelaku segera diperintahkan masuk penjara," kata jaksa penuntut Mark Gibson di dalam ruang sidang yang dipenuhi pengunjung, pengacara dan wartawan.
Pengacara Kardinal Pell di persidangan mengatakan, tidak seorangpun percaya kliennya mampu melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki
anggota paduan suara.
Baca: Vatikan Serius Pelajari Dokumen Pelecehan Anak di Australia
Juru bicara Vatikan, Allesandro Gisotti kepada wartawan mengatakan, Kardinal Pell yang didakwa bersalah melakukan pelecehan seksual anak berhak membela diri sampai tingkat terakhir dari proses peradilan. Selain itu, Pell sebagai Menteri Ekonomi Vatikan selama 4 tahun berakhir 24 Februari 2019.