TEMPO.CO, Jakarta - Seorang turis asal Prancis terancam menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara karena menerbangkan sebuah pesawat tanpa awak atau drone di dekat gedung parlemen Myanmar. Turis yang diketahui bernama Frenchman Arthur Desclaux, 27 tahun sudah ditahan oleh otoritas Naypyitaw, Myanmar, pada 7 Februari 2019 lalu.
“Hari ini kami dengan sedih mengumumkan dia (Desclaux) masih ditahan. Kami berharap bisa ada solusi secepatnya. Sesi dengar pada 27 Februari mendatang bisa menyelesaikan situasi ini dan Desclaux bisa dibebaskan,” kata Konsul Kedutaan Prancis di Myanmar, Frederic Inza, seperti dikutip dari channelnewsasia.com, Minggu, 24 Februari 2019.
Anggota Carabinieri Italia mempersiapkan Pesawat tanpa awak atau drone untuk mengawasi jalannya Konferensi Tingkat Tinggi Menteri Luar Negeri G7 di Lucca , Italia, 11 April. REUTERS/Max Rossi
Baca: Drone Dianggap Ancaman, Jepang Bikin Pasukan Khusus Drone
Desclaux hadir di persidangannya yang pertama pada 22 Februari 2019. Myanmar sangat ketat mengatur penggunaan drone di negara itu, khususnya di tempat-tempat ibadah dan pemerintah.
Sebelumnya pada Oktober 2017, tiga wartawan dan supir mereka dijebloskan dipenjara selama dua bulan setelah tertangkap basah bermain drone di area jalan luar komplek parlemen Myanmar. Kejadian ini terjadi saat Lau Hon Meng wartawan asal Singapura dan Mok Choy Lin wartawan asal Malaysia diketahui sedang membuat sebuah film dokumenter untuk TRT, sebuah stasiun TV asal Turki. Keduanya ditahan bersama satu orang wartawan asal Myanmar Aung Naing Soe dan supir mereka bernama Hla Tin.
Baca: Cara Aman Menerbangkan Drone
Dengan harapan hanya dijatuhi hukuman denda, ketiga wartawan itu akhirnya membuat pengakuan menerbangkan drone ke area gedung parlemen. Namun pengakuan itu tak mempan dan mereka tetap dijebloskan ke penjara melalui undang-undang penerbangan Myamar.