TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan federal California memenangkan gugatan pasangan gay agar bayi kembar mereka yang dilahirkan oleh ibu pengganti mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat.
Kasus ini berawal pasangan gay bernama Andrew warga AS dan Ethan Dvash-Banks warga Israel menginginkan anak. Lalu keduanya menanamkan sperma mereka untuk dibuahi oleh rahim ibu pengganti.
Baca: 30 Negara Bagian AS Legalkan Pernikahan Gay
Ibu pengganti ini kemudian melahirkan bayi kembar yang diberi nama Ethan dan Aiden.
Pasangan gay ini kemudian mendapat penolakan dari Kementerian Luar Negeri agar bayi kembar mereka mendapatkan kewarganegaraan AS.
Kementerian Luar Negeri AS hanya memberikan status kewarganegaraan bagi bayi bernama Aiden, yang berasal dari sperma Andrew berdasarkan uji DNA. Sedangkan Ethan merupakan anak biologis Elad.
Baca: Pangeran Gay India Buka Istananya untuk Kaum LGBT
Pasangan gay ini tidak menerima pernyataan Kementerian Luar Negeri itu. Alasannya, kewarganegaraan AS tidak membutuhkan bukti hubungan biologis anak dengan orang tua jika keduanya sudah menikah pada saat kelahiran bayi.
Mengutip Boston Globe, Sabtu, 23 Februari 2019, pasangan gay menginginkan anak kembar mereka memiliki kesetaraan dalam hal status kewarganegaraan.
Mereka menuding Kementerian Luar Negeri AS diskriminatif terhadap pasangan LGBT.
Baca: Adopsi oleh Pasangan Gay Bikin Paus 'Terguncang'
"Keluarga ini terkejut dan marah ketika mereka diberitahu keluarga mereka tidak legal. Mereka menginginkan bayi laki-laki kmbar mereka diperlakukan setara," kata Aaaron Morris, Direktur Eksekutif Immigration Equality, organisasi yang memperjuangkan kesetaraan HAM kaum LGBT.
Kementerian Luar Negeri AS belum menanggapi putusan pengadilan federal California yang memberikan status kewarganegaraan AS kepada bayi kembar dari pasangan gay itu.