TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Kenya memutuskan untuk menunda pembacaan putusan soal pernikahan sesama jenis hingga tiga bulan ke depan. Putusan itu awalnya harus dibacakan pada Jumat, 22 Februari 2019 tetap pengadilan memutuskan untuk menundanya hingga 24 Mei 2019.
Putusan itu diprediksi akan mencabut larangan pernikahan sesama jenis di Kenya dan jika ini benar, maka akan menjadi tonggak berdirinya hak-hak kaum gay di Afrika. Hakim Chacha Mwita mengatakan pihaknya membutuhkan waktu tambahan karena dokumen-dokumen yang dimasukkan untuk kasus ini sangat tebal.
Baca: RUU di Parlemen, Thailand Siap Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
“Para hakim harus duduk bersama untuk memutuskan, jadi kami butuh tambahan waktu. File yang saya punya kalau ditumpuk tingginya bisa seperti tinggi saya, jadi saya masih mengusahakan,” kata Mwita, seperti dikutip dari Reuters, Jumat, 22 Februari.
Baca: Pernikahan Sesama Jenis di Jember Akan Dibatalkan, Ini Alasannya
Pernikahan sesama jenis di lebih dari 70 negara di dunia masih dilarang. Dari jumlah tersebut hampir separuhnya dilarang oleh negara-negara Afrika. Homoseksual secara luas masih dipandang tabu dan penganiayaan masih dilakukan.
“Mungkin para hakim itu perlu lebih banyak waktu untuk berkonsultasi, jadi biarkan mereka melakukan riset soal homoseksual dan HAM dan biarkan mereka mengambil keputusan,” kata aktivis hak-hak gay Phelix Kasanda, atau yang biasa dipanggil Mama G.
Di Kenya, mereka yang melakukan pernikahan sesama jenis, bisa dipenjara hingga 14 tahun. Namun kampanye bagi penegakan hak-hak LGBT dalam beberapa tahun di Kenya telah meningkat. Pada 2013 dan 2017 data pemerintah memperlihatkan, Kenya teleh menahan 534 orang yang menjalin hubungan sesama jenis. Sedangkan pengadilan tinggi Kenya mulai melakukan sesi dengar untuk kasus ini pada tahun lalu.
“Penilaian seharusnya bukan sesuatu yang harus dikhawatirkan oleh masyarakat Kenya. Para hakim itu melaksanakan yang menjadi tugas mereka dan kami berharap mereka melakukannya dengan baik,” kata Charles Kanjama, pengacara untuk Forum Profesional Kristen Kenya, sebuah kelompok yang menolak petisi dicabutnya undang-undang larangan menikah.
Mereka yang menyuarakan agar Kenya mencabut aturan larangan pernikahan sesama jenis mengatakan konstitusi Kenya menjamin persamaan, menjunjung tinggi martabat dan privasi seluruh masyarakat. Mereka juga memasukkan dokumen mengenai keputusan India mencabut larangan menikah sesama jenis pada Agustus 2018.