Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Kenya Tunda Putusan Soal Pernikahan Sesama Jenis

image-gnews
Pasangan sesama jenis memamerkan cincin pernikahan mereka, di Sao Paulo, Brasil, 15 Desember 2018. Pernikahan sesama jenis telah dilegalkan di Brasil sejak Mei 2013. REUTERS
Pasangan sesama jenis memamerkan cincin pernikahan mereka, di Sao Paulo, Brasil, 15 Desember 2018. Pernikahan sesama jenis telah dilegalkan di Brasil sejak Mei 2013. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Kenya memutuskan untuk menunda pembacaan putusan soal pernikahan sesama jenis hingga tiga bulan ke depan. Putusan itu awalnya harus dibacakan pada Jumat, 22 Februari 2019 tetap pengadilan memutuskan untuk menundanya hingga 24 Mei 2019. 

Putusan itu diprediksi akan mencabut larangan pernikahan sesama jenis di Kenya dan jika ini benar, maka akan menjadi tonggak berdirinya hak-hak kaum gay di Afrika. Hakim Chacha Mwita mengatakan pihaknya membutuhkan waktu tambahan karena dokumen-dokumen yang dimasukkan untuk kasus ini sangat tebal.   

Baca: RUU di Parlemen, Thailand Siap Legalkan Pernikahan Sesama Jenis 

“Para hakim harus duduk bersama untuk memutuskan, jadi kami butuh tambahan waktu. File yang saya punya kalau ditumpuk tingginya bisa seperti tinggi saya, jadi saya masih mengusahakan,” kata Mwita, seperti dikutip dari Reuters, Jumat, 22 Februari.

Baca: Pernikahan Sesama Jenis di Jember Akan Dibatalkan, Ini Alasannya   

Pernikahan sesama jenis di lebih dari 70 negara di dunia masih dilarang. Dari jumlah tersebut hampir separuhnya dilarang oleh negara-negara Afrika. Homoseksual secara luas masih dipandang tabu dan  penganiayaan masih dilakukan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Mungkin para hakim itu perlu lebih banyak waktu untuk berkonsultasi, jadi biarkan mereka melakukan riset soal homoseksual dan HAM dan biarkan mereka mengambil keputusan,” kata aktivis hak-hak gay Phelix Kasanda, atau yang biasa dipanggil Mama G. 

Di Kenya, mereka yang melakukan pernikahan sesama jenis, bisa dipenjara hingga 14 tahun. Namun kampanye bagi penegakan hak-hak LGBT dalam beberapa tahun di Kenya telah meningkat. Pada 2013 dan 2017 data pemerintah memperlihatkan, Kenya teleh menahan 534 orang yang menjalin hubungan sesama jenis. Sedangkan pengadilan tinggi Kenya mulai melakukan sesi dengar untuk kasus ini pada tahun lalu. 

“Penilaian seharusnya bukan sesuatu yang harus dikhawatirkan oleh masyarakat Kenya. Para hakim itu melaksanakan yang menjadi tugas mereka dan kami berharap mereka melakukannya dengan baik,” kata Charles Kanjama, pengacara untuk Forum  Profesional Kristen Kenya, sebuah kelompok yang menolak petisi dicabutnya undang-undang larangan menikah.      

Mereka yang menyuarakan agar Kenya mencabut aturan larangan pernikahan  sesama jenis mengatakan konstitusi Kenya menjamin persamaan, menjunjung tinggi martabat dan privasi seluruh masyarakat. Mereka juga memasukkan dokumen mengenai keputusan India mencabut larangan menikah sesama jenis pada Agustus 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Paus Fransiskus Belum Ingin Mengundurkan Diri

5 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus dari jendelanya dalam Misa Epifani di Vatikan, 6 Januari 2023. Vatican Media/Handout via REUTERS
Paus Fransiskus Belum Ingin Mengundurkan Diri

Dalam pengakuannya, Paus Fransiskus belum terfikirkan untuk mengudurkan diri karena masih cukup sehat menjalankan tugas kepausan.


Pengadilan Tinggi Inggris Tolak Permintaan Larangan Penjualan Senjata ke Israel

27 hari lalu

Demonstran dalam protes solidaritas dengan warga Palestina di Gaza, selama gencatan senjata sementara antara kelompok Hamas dan Israel, di London, Inggris, 25 November 2023. REUTERS/Hollie Adams
Pengadilan Tinggi Inggris Tolak Permintaan Larangan Penjualan Senjata ke Israel

Pengadilan tinggi Inggris pada Rabu 21 Februari 2024 menolak permintaan yang mendesak penangguhan penjualan senjata Inggris ke Israel


Pemegang Rekor Dunia Lari Maraton Kelvin Kiptum Tewas dalam Kecelakaan Mobil

36 hari lalu

Kelvin Kiptum. REUTERS
Pemegang Rekor Dunia Lari Maraton Kelvin Kiptum Tewas dalam Kecelakaan Mobil

Kelvin Kiptum mencetak rekor dunia lari maraton di Chicago Marathon pada Oktober lalu untuk melampaui rekor rekan senegaranya Eliud Kipchoge.


Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

17 Januari 2024

Petugas mengevakuasi jenazah tersangka anggota sekte Kristen bernama Good News International Church di hutan Shakahola di wilayah Kilifi, Kenya, 22 April 2023. Anggota sekte Kristen itu percaya bahwa mereka akan pergi ke surga jika mereka mati kelaparan. REUTERS/Stringer
Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

Paul Mackenzie, pemimpin aliran sesat sekte kelaparan di Kenya akan didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme atas kematian lebih dari 400 orang


Raja Malaysia Pertimbangkan Pengampunan terhadap Mantan PM Najib Razak

10 Januari 2024

Tangkapan layar mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang mempromosikan kota Pekan ditayangkan di RTM TV1. FOTO/RTMKlik/channelnewsasia.com
Raja Malaysia Pertimbangkan Pengampunan terhadap Mantan PM Najib Razak

Dewan Pengampunan Malaysia, yang dipimpin oleh raja, akan segera menentukan apakah akan memberikan pengampunan kerajaan kepada mantan PM Najib Razak


Pengadilan Tinggi Italia Bebaskan Diego Maradona dari Tuduhan Penggelapan Pajak

6 Januari 2024

Legenda Argentina Diego Maradona meninggal pada 25 November 2020 karena serangan jantung, tanggal wafatnya sama dengan sahabatnya Fidel Castro 25 November 2016. Action Images/Carl Recine/File Photo
Pengadilan Tinggi Italia Bebaskan Diego Maradona dari Tuduhan Penggelapan Pajak

Pengadilan tertinggi Italia membebaskan mendiang legenda sepak bola Agentina Diego Maradona dari tuduhan penggelapan pajak.


Refleksi Kinerja Pengadilan Tinggi DKI, Heru Budi Soroti e-Court

4 Januari 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan sambutan di Jakarta Karnaval (Jakarnaval) Malam Muda Mudi Jakarta Global di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (31/12/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Refleksi Kinerja Pengadilan Tinggi DKI, Heru Budi Soroti e-Court

Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengimbau agar sistem e-court oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terus disosialisasikan ke masyarakat.


Pelari Uganda Benjamin Kiplagat Ditemukan Tewas di Kenya, Diduga Ditusuk dengan Pisau

1 Januari 2024

Benjamin Kiplagat. REUTERS
Pelari Uganda Benjamin Kiplagat Ditemukan Tewas di Kenya, Diduga Ditusuk dengan Pisau

Jasad Benjamin Kiplagat ditemukan dengan luka benda tajam di lehernya. Polisi menduga dia dibunuh.


AS Tangkap Warganya di Kenya, Dituduh Bantu Al Shabaab Terinspirasi Serangan Hamas

30 Desember 2023

Ilustrasi Bandara Kenyatta. Kenya (REUTERS)
AS Tangkap Warganya di Kenya, Dituduh Bantu Al Shabaab Terinspirasi Serangan Hamas

Seorang pria New Jersey, AS, yang ditangkap di Kenya didakwa mencoba membantu kelompok militan al Shabaab, terinspirasi serangan 7 Oktober Hamas