TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pengadilan di Malaysia memutuskan mengizinkan bekas bankir Goldman Sachs, Roger Ng, yang terlibat dalam skandal penggelapan penggelapan dana 1Malaysia Development Bank atau 1MDB, untuk kembali ke Amerika Serikat dan menjalani persidangan dengan dakwaan kriminal.
Baca:
Ng telah ditahan sejak 1 November 2019 setelah Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan dakwaan terhadapnya karena diduga dalam pencucian uang dana hasil penggelapan milik 1MDB. Dia keluar dari Goldman Sachs pada 2014.
Hakim Edwin Paramjothy Michael Muniandy mengatakan Ng bakal dikirim langsung ke AS setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Baca:
Pengacara Ng, Tan Hock Chuan, meminta perintah itu diumumkan dalam 30 hari. Sedangkan UU Malaysia mengatur perintah ekstradisi itu harus dilakukan dalam tiga bulan.
Ng telah mencapai kesepakatan dengan kementerian Kehakiman AS mengenai pembayaran uang jaminan agar tidak ditahan dan beberapa hal lain.
"Ng berniat mempertahankan kasusnya di pengadilan Distrik Timur di New York, AS,” kata Tan kepada pengadilan seperti dilansir Channel News Asia pada Jumat, 15 Februari 2019.
Baca:
Pengacara Ng di New York mengatakan kliennya bakal mengaku tidak bersalah dalam kasus yang disidang di pengadilan federal.
Saat ini, Ng juga menghadapi beberapa kasus kriminal di Malaysia. Kantor Jaksa Agung Malaysia tidak merespon permintaan penjelasan mengenai nasib kasus Ng ini.
Selain Ng, bekas eksekutif Goldman Sachs Tim Leissner, dan Taek Jho Low, yang merupakan pengusaha, juga terkena dakwaan di AS dengan dakwaan melakukan pencurian uang miliaran dolar atau puluhan triliun dari 1MDB. Leissner mengaku telah bersalah dalam kasus ini.
Baca:
Mengenai Ng ini, juru bicara Goldman Sachs mengatakan,”Seperti telah kami sampaikan sebelumnya, kami merasa sangat marah ada pegawai dari perusahaan ini melakukan tindakan seperti yang diuraikan dalam dakwaan pemerintah.”
Bekas PM Malaysia, Najib Razak, dan istri, Rosmah Mansor. MothershipSg.com
Saat ini, perusahaan investasi keuangan Goldman Sachs sedang menjalani investigasi oleh otoritas Malaysia dan kementerian Kehakiman AS karena perannya sebagai underwriter dan arranger dalam penerbitan tiga obligasi dengan nilai total US$6.5 miliar atau sekitar Rp92 triliun untuk 1MDB.
Baca:
Perusahaan 1MDB ini, seperti dilansir Reuters, dibentuk oleh bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada masa awal pemerintahannya pada 2015. Tujuannya adalah sebagai wahana untuk mengumpulkan dana investasi dalam mempercepat program pembangunan infrastruktur di Malaysia. Belakangan, dana ini diduga kuat dicuri oleh eksekutif perusahaan 1MDB. Razak diseret ke pengadilan karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana ini.