TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri dan pemimpin redaksi Rappler Maria Ressa mengatakan akan terus melanjutkan tugasnya meski menghadapi kasus hukum.
"Kita tidak akan diintimidasi," kata Ressa, yang bebas dengan jaminan 100.000 peso Filipina (Rp 27 juta), dikutip dari Manila Bulletin, 14 Februari 2019.
Ressa, pengkritik keras Duterte, ditangkap oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) atas gugatan terhadap artikel yang ditulisnya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca: Pendiri Rappler Maria Ressa Dibebaskan dengan Jaminan Rp 27 Juta
"Tidak ada jumlah kasus hukum, propaganda hitam, dan kebohongan yang dapat membungkam wartawan Filipina yang terus berpegang teguh pada prinsip," katanya. "Sandiwara hukum ini menunjukkan seberapa jauh pemerintah akan membungkam wartawan, termasuk kepicikan mereka memaksa saya untuk menghabiskan malam di penjara."
Kasus ini bermula dari gugatan pengusaha Wilfredo Keng mengenai artikel online 29 Mei 2012 yang ditulis oleh mantan reporter Rappler Reynaldo Santos Jr. yang berjudul "CJ Menggunakan SUV Pengusaha Kontroversial".
Maria Ressa, CEO platform berita online Rappler, menandatangani lembar berita acara penangkapan di Biro Investigasi Nasional di Manila, Filipina, 13 Februari 2019. [REUTERS / Eloisa Lopez]
Artikel itu menulis bahwa Ketua Mahkamah Agung Renato Corona menggunakan Chevrolet Subarban 2011 yang terdaftar untuk Keng yang oleh Santos digambarkan sebagai gratifikasi. Selain itu terlibat dalam perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba. Pada saat itu, Corona menghadapi tuntutan pemakzulan.
Baca: Wapres Filipina Kutuk Penahanan Pemred Rappler Maria Ressa
Sementara itu, Keng menyatakan pembenarannya atas keputusan Departemen Kehakiman untuk mengajukan kasus pencemaran nama baik dunia maya terhadap Ressa dan Santos sebelum RTC Manila.
"Rappler, Ressa, dan Santos terus mempertahankan diri mereka di atas segala pertanggungjawaban untuk memberikan alasan yang kredibel dan dapat dibenarkan, mengapa mereka terus melecehkan warga negara biasa dan pengusaha meskipun sama sekali tidak memiliki dasar untuk klaim mereka," kata Keng .
"Jika dibiarkan tidak bertanggung jawab, Rappler, Ressa dan Santos contoh impunitas akan ditiru dan direplikasi, dan akan menghancurkan tidak hanya kehidupan individu tetapi seluruh negara kita," tandasnya.
Baca: 4 Fakta Penangkapan Jurnalis Rappler Maria Ressa
Keng menyesali bahwa Rappler, Ressa, dan Santos tidak pernah berusaha untuk menawarkan hak jawab saya atau untuk memeriksa fakta artikel.
"Saya tidak pernah memiliki catatan kriminal. Selama hampir empat puluh tahun sejak saya mulai bekerja, saya secara konsisten mendapatkan izin resmi dari Biro Investigasi Nasional yang menyatakan bahwa saya tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal dan tidak pernah memiliki sejarah kriminal," katanya.
Keng mencatat bahwa dia bahkan mencoba untuk secara formal dan informal berkomunikasi dengan Rappler agar artikelnya dihapus, membersihkan nama dan mengembalikan reputasi.
Departemen kehakiman Filipina mengatakan artikel Rappler "secara jelas memfitnah". Hukuman untuk pencemaran nama baik dunia maya adalah penjara minimal empat tahun, 2 bulan dan 1 hari hingga maksimal 8 tahun, menurut laporan ABS-CBN News.
Beberapa kelompok internasional dan jurnalis berkumpul mendukung Ressa, dengan beberapa mengatakan penangkapannya adalah langkah untuk membungkam pers.
Maria Ressa dan Rappler bukan hanya menghadapi kasus pencemaran nama baik, tapi juga gugatan pajak yang dan sertifikat pendiriannya dicabut pada 2018 karena diduga melanggar pembatasan konstitusional atas kepemilikan media massa oleh asing.