TEMPO.CO, Delaware - Sebuah gerai waralaba restoran cepat saji di Amerika Serikat akan membayar uang ganti rugi senilai US$1.5 atau sekitar Rp21 miliar kepada seorang bekas pegawai.
Baca:
Eks pegawai ini mengajukan keluhan ke pengadilan dengan mengatakan manajemen gerai itu mempersulitnya untuk menyusui anaknya.
Perempuan asal Delaware, Autumn Lampkins, mengajukan gugatan di pengadilan distrik bahwa dia merasa mengalami tindakan diskriminasi. Ini karena rekan kerja dan pengawas mempersulit dirinya untuk mengerjakan tugas alaminya sebagai seorang ibu di restoran cepat saji itu.
“Panel juri memutuskan pada Jumat pekan lalu dan menyetujui gugatan diskriminasi gender dan pelecehan oleh Nona Lampkins, yang tidak bisa menyusui anaknya sesering yang dibutuhkan di dua lokasi tempatnya bekerja yaitu sebuah gerai KFC dan gerai KFC/resto Taco Bell,” begitu dilansir News.com dengan mengutip USA Today pada Rabu, 13 Februari 2019.
Baca:
Putusan juri juga menyatakan Lampkins sebagai ibu tidak mendapatkan privasi yang memadai untuk memompa air susunya karena ada banyak jendela dan kamera pengawas di gerai restoran cepat saji tempatnya bekerja.
Lampkins mendapatkan dana kompensasi kerugian sebesar US$25 ribu atau sekitar Rp350 juta. Sedangkan juri juga memutuskan denda hukuman untuk kedua gerai restoran cepat saji senilai US$1.5 juta tadi.
Baca:
Lampkins bekerja di jaringan gerai makanan cepat saji setelah melahirkan pada 2014. Tapi saat bekerja, dia hanya diizinkan memompa air susu untuk bayinya sekali sehari. Padahal, dia perlu melakukannya setiap dua jam seperti rekomendasi dokter.
Awalnya, Lampkins memompa air susu untuk bayinya di sebuah kamar mandi kecil di restoran cepat saji itu. Lalu, manajer memintanya melakukan itu di ruang kerja si manajer dengan kamera pengawas tidak boleh dimatikan.
Baca:
Pengacara Lampkins, Patrick Gallagher, mengatakan putusan pengadilan distrik atas gugatan kepada restoran cepat saji ini merupakan,”Hari besar untuk perjuangan hak-hak perempuan.” “Ini merupakan hari yang besar dan kemenangan setelah melewati perjuangan yang panjang,” kata Patrick. Menurut dia, keputusan juri ini juga mengirim pesan kepada para pegawai dan manajemen agar tidak memperlakukan perempuan yang melakukan laktasi secara berbeda.